Tongkrongi Pembeli, Polsek Senapelan Sergap Pengedar Sabu

Tersangka RS alias Doni (19), PZ alias atau Apel, dan MA alias Cibon, beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Senapelan Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Asyik tongkrongi pembeli di Jalan Kuantan Kelurahan Sekip Lima Puluh, Tim Opsnal Polsek Senapelan, sergap tiga pemuda pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu dari dua TKP pada Kamis (15/09/2022) malam lalu.
"Ketiga pelaku yang kami amankan berinisial RS alias Doni (19), PZ alias atau Apel, dan MA alias Cibon," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, S.H, M.H, didampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, S.E, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (21/09-2022) di Pekanbaru.
Dijelaskan AKP Abdul Halim, sebelum ketiga pelaku diamanakan, pihaknya mendapat informasi masyarakat, bahwa di Jalan Kuantan Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh, setelah Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi dari Masyarakat.
"Kami dapat info bahwa tersangka RS alias Doni dicurigai akan melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu di Jalan Kuantan Kel. Sekip Kec. Lima Puluh pekanbaru dengan memberikan ciri-ciri serta sarana yang digunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 2247 XF," beber mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.
Selanjutnya, tim meluncur ke TKP, dan anggota opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS alias Doni, yang mana saat di tangkap, tersangka menjatuhkan barang bukti berapa 1 paket plastik bening kilo pembungkus diduga berisi narkotika jenis sabu tepatnya disamping sepeda motor.
Ketika diintrogasi sebut Akp Abdul Halim, tersangka RS mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, untuk dijual kepada orang lain yang didapat dari pelaku PZ alias Faridzi.
Selanjutnya, Tim opsnal melakukan pengembangan di dalam kamar kos-kosan Perumahan Jundul baru blok O di Jalan Lokomotif Kelurahan Tanjung Rhu Kec. Lima puluh Kota Pekanbaru.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut, ditemukan barang bukti alat hisap sabu (bong), berdasarkan keterangan ketiga pelaku bahwa, mereka sebelumnya baru siap menggunakan atau menghisap narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut juga diperkuat dari hasil tes urine terhadap ketiga pelaku masing-masing di dapat hasil urine positif (+) mengandung metamfetamine.
"Ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dengan Pasal Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 AYat 1 dan Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas AKP Abdul Halim meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :