BARA JP Minta Gubernur Batalkan Kenaikan Tarif Parkir

Boyke Parpati, Sekretaris Barisan Relawan Jokowi Presiden/Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Riau
Pekanbaru, Oketimes.com - Polemik kenaikan tarif parkir terjadi akibat terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) No. 41 Tahun 2022 Perubahan dari Perwako No. 148 Tahun 2020 tentang kenaikan retribusi parkir jalan umum. Dimana Perwako tersebut ditandatangani oleh Firdaus pada tanggal 9 Mei 2022, kurang dari 2 minggu berakhirnya masa jabatannya.
"Atas polemik kenaikan tarif parkir tersebut, masih menjadi keluhan masyarakat," kata Sekretaris Barisan Relawan Jokowi Presiden/Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Riau, Boyke Parpati, dalam menyampaikan pandangannya, agar Gubernur Riau, Syamsuar untuk turun tanggan meredakan keluhan masyarakat pada Minggu (18/09/2022).
"Menurut saya, Pak Syamsuar tidak boleh abai keluhan masyarakat Pekanbaru atas kenaikan tarif parkir sekarang, karena baik DPRD Kota dan PJ Walikota tidak belum memberi solusi atau tindakan kongkrit," imbuh Boyke.
Boyke juga mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 120 tahun 2018 perubahan dari Permendagri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dijelaskan posisi gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat.
"Dalam rancangan pembentukan peraturan kepala daerah (Perkada) harus digaris bawahi Perkada bukan Perda, gubernur didaulat sebagai wakil pemerintah pusat, yang menyiapkan fasilitasi bagi kepala daerah untuk pembentukan peraturan Bupati/walikota. Dan gubernur juga diberi wewenang untuk membatalkan Perkada tersebut sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," jelas Boyke.
Berdasarkan Permendagri tersebut, lanjut Boyke, DPD BARA JP Provinsi akan berkirim surat kepada Gubernur untuk membatalkan Perwako No. 41 Tahun 2022.
"Senin akan kita kirim surat kepada Pak gubernur, harapan kita, berdasarkan dalih dan bukti yang kita sampaikan, Pak Gubernur sepakat untuk membatalkan Perwako tersebut," ucap Boyke.
Sedangkan untuk langkah hukum lainnya, Boyke mengatakan akan menunggu putusan dari Gubernur baru akan menggambil langkah hukum selanjutnya.
"Kita masih menghormati Pak Gubernur dan menjaga Marwah Riau ini, jadi kita tunggu seperti apa putusan Pak Syamsuar. Janganlah sampai ke Mendagri dulu, biarlah ini menjadi urusan internal Pemerintahan Provinsi Riau," tukas Boyke
Terkait hal itu, pihaknya berjuang dulu sampai dibatalkan perwako tersebut dan kemudian pihaknya bisa mengaambil langkah kongkritnya lainnya.
"Bisa berupa laporan kepihak anti rasuah atau mendorong para pihak untuk mengembalikan seluruh dana yang dikutip dari kenaikan tarif parkir tersebut kepada pemerintah kota atau dikembalikan kembali kepada masyarakat atau dengan skema lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," beber Boyke.
"Kita optimis, Pak Syamsuar akan berpikir jernih dalam memutuskan perwako tersebut, karena ini kepentingan masyarakat Pekanbaru dan Marwah Riau sendiri," harap Boyke.
Dipenghujung pendapatnya, Boyke menyampaikan untuk DPRD Pekanbaru bersama-sama dengan PJ Walikota juga meminta kepada Gubernur untuk membatalkan Perwako kenaikan tarif parkir tersebut.
"Jika benar ketua DPRD Pekanbaru tidak menerima pemberitahuan akan kenaikan tarif parkir dari firdaus alangkah eloknya bergandengan tanggan bersama PJ Walikota untuk meminta membatalkan Perwako tersebut, untuk kepentingan masyarakat Pekanbaru, jadi bukan sebatas lipservice, Hehehe...tunjukkan eksistensi mu hehehe," Kelakar Boyke.***
Komentar Via Facebook :