Riau Rawan Sasaran Pupuk Bodong, Ancaman Pidana 6 Tahun dan Denda Tiga Miliar Menanti

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengungkap peredaran pupuk bodong di ruko Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Kelurahan Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (10/06/2021).

Pekanbaru, Oketimes.com - Banyaknya jenis merk pupuk bodong beredar dalam pasaran di Riau dapat merugikan para petani dan pemerintah. Selain merugikan petani, pemerintah juga ikut berdampat dalam penerimaan sektor pajak, karena dapat merusak pasar dan kwalitas pupuk yang tidak ada jaminannya.

Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian yang berkelanjutan, dimana semua jenis merk pupuk yang beredar atau diperjual-belikan harus terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Meski pemerintah sudah membuat regulasi terkait peredaran dan jual beli pupuk tersebut, namun hingga kini masih ada saja sejumlah sepekulan yang memanfaatkan situasi tersebut di pasaran. Tidak terkecuali peredaran sejumlah jenis merk pupuk yang diperjual-belikan di wilayah Riau banyak yang tidak terdaftar di Kementan RI.

Sejumlah jenis merk pupuk yang diduga tersebut yakni, pupuk berinisial GM, CG, dan KNP Granular. Namun sejauh ini, aparat pemerintah, baik Kepolisian maupun pemerintah setempat, terkesan 'membiarkan' dan nyaris tidak pernah melakukan tindakan tegas.

Padahal berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019, penjualan pupuk tidak terdaftar di Kementan RI, dapat dijerat atas tindakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Dimana setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar  dan/atau tidak berlebel dari Kementan RI. Jika nekat melakukan, yang bersangkutan dapat dipidana berdasarkan Pasal 122 UU 22/2019, yang berbunyi.

"Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlebel  sebagaimana dimaksud dalam pasal 73, dipidana  dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3,000,000,000."

Selain itu, perbuatan memperjual-belikan pupuk yang tidak terdaftar di Kementan RI, juga merupakan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menerangikan, mengenai kewajiban pelaku usaha yaitu;

a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya

b. Memberikan informasi yang bernar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.

c. Memperperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau jasa yang berlaku

e. Memberikan kesempatan kepada konsemen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang diperdagangan.

f. Memberikan konfenasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

g. Memberikan konfensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Selain itu, ada pula beberapa perbuatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha. Salah satunya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Jika melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, maka pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU 8/199 yang berbunyi;

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana diamaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penajara paling  lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2,000,000,000 (dua milyar rupiah)," demikian yang dikutip dari hukumonline.com.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait