Tarif Parkir Naik 100 Persen, Pj Wako Ngaku Kaget

Muflihun, Pj Walikota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait adanya pemberlakuan kenaikan tarif dasar parkir di kota Pekanbaru, Pj Wali Kota Muflihun, mengaku kaget dan tanpa sepengetahuannya, hingga ia sempat mempertanyakan hal tersebut kepada OPD terkait.
"Saya tanya mengapa kok bisa naik. Kok saya tidak tahu. Ternyata prosesnya ini sudah lama berlangsung, yakni sejak Pak Firdaus jadi Wali Kota. Dan sudah disetujui DPRD, ada suratnya," kata Pj Wako Muflihun kepada media pada Kamis (1/9/2022) kemarin di MPP Pekanbaru.
Menurutnya, kebijakan ini sudah dibuat oleh Wali Kota semasa dirinya belum menjabat. Muflihun menyebut, dirinya sempat menanyakan mengapa tarif parkir dinaikkan tanpa sepengetahuannya.
"Kebijakan tarif parkir ini sebenarnya sudah diproses sebelum zaman saya. Saya sempat tanya kemarin, kenapa ini bisa naik, rupanya proses kebijakan ini sudah lama dilakukan," tukasnya.
Muflihun, mengaku tak bisa berbuat apa-apa terkait hal it, karena kenaikan tarif parkir merupakan program lama. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan program yang ia buat.
Bahkan dia juga mengatakan, sering diserang banyak orang tentang hal itu. Sementara, kebijakan kenaikan tarif parkir bukanlah program darinya.
"Kebijakan yang lama. Bahkan dari surat yang saya baca, itu di bulan Februari 2022. Saya prinsipnya bagaimana ya, selama tidak memberatkan masyarakat kita dukung. Tapi kalau ini memang potensi bisa mengejar PAD yang baik, saya dukung. Karena saya janji PAD kita ini memang untuk masyarakat," ulasnya.
Karena itu, APBD 2023 mendatang pro masyarakat. Artinya Pemko ingin APBD yang ditarik dari PAD masyarakat tentunya harus dikembalikan ke masyarakat.
Makanya ada beberapa program yang akan dicanangkan menyentuh masyarakat. Diantaranya, pemberian santunan kematian, beasiswa untuk mahasiswa mendudukkan 'Dokter Ready on Call 24 jam' di Puskesmas, serta memberikan bantuan kepada UMKM.
"Untuk kenaikan tarif parkir ini juga sudah ada diberlakukan di kabupaten lain. Ini saya rasa hanya tinggal Dishub bisa mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Dan juga sampaikan apa tujuan dari kenaikan tarif parkir itu sendiri. Kalau ini tujuannya untuk masyarakat, saya rasa mereka juga mengertilah ya. Karena yang punya kendaraan, mobil tentunya orang yang mampu," pungkasnya.
Untuk diketahui berlaku sejak 1 September 2022, tarif dasar umum parkir tepi jalan umum naik sekitar 100 persen, dimana semluam kendaraan roda dua hanya Rp 1000 sekali parkir kni naik menjadi Rp2.000 dan roda empat dari Rp 1500 naik menjadi Rp3.000 untuk satu kali parkir.***
Komentar Via Facebook :