Penahanan Staf Tapem Pelalawan Diperpanjang 30 Hari ke Depan
PKL.KERINCI, oketimes.com - Penahanan Rahmad, anggota Tata Pemerintahan Kabupaten Pelalawan diperpanjang Kejaksaan Pangkalan Kerinci selama 30 hari ke depan.
Setelah habis masa penahananya, Rahmad Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ganti rugi lahan Perkantoran Bhakti Praja fiktif yang merugikan negara hampir 50 miliar rupiah, masa penahanannya diperpanjang 30 hari kedepan oleh Kejaksaan Pangkalan Kerinci.
"Masa penahanan anggota Tapem Kab. Pelalawan, Rahmad yang juga selaku PPTK terkait kasus ganti rugi lahan Bhakti Praja fiktif pada tahun 2007 lalu sudah habis, sekarang penahanannya sudah kita perpanjang selama 30 hari kedepan," ungkap Robi, SH Kasipidsus Kejaksaan Pangkalan Kerinci.
Terkait kasus ganti rugi fiktir lahan Perkantoran Bhakti Praja yang merugikan negara hampir 50 miliar rupiah itu telah banyak yang memakan korban.
Salah satunya Wakil Bupati Pelalawan, H Marwan Ibrahim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait kasus ganti rugi lahan Bhakti Praja tersebut. Sedangkan mantan Kadis Keuangan, Lahmudin, Mantan BPN Pelalawan, Syahrizal Hamid, Staff BPN Pelalawan Al Azmi dan Tengku Alfian sudah dilakukan penahanan.
Terkait kasus ganti rugi fiktif Lahan Perkantoran Bhakri Praja itu, saat ini banyak pejabat Pelalawan masuk dalam daftar tunggu menyusul rekan-rekanya.(dik)
Komentar Via Facebook :