Jambret Tas Pemotor Berisi Iphone 11, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Tersangka IS bersama barang bukti saat diamankan di Maposlek Limapuluh Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Lakukan aksi jambret tas berisi handphone jenis Iphone 11 warna putih, seorang pelaku dari dua pelaku, berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Limapuluh pada Selasa, 09 Agustus 2022 lalu.
"Pelaku jambret yang kami amankan berinisial IS, sedangkan rekannya In (DPO) berhasil kabur," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH, membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau Jambret kepada media pada Senin, 29 Agustus 2022 lewat gawai.
Disebutkan Kapolsek, sebelum pelaku diamankan, korban R melintas di Depan Hotel Emeral Jalan Hasanuddin Kel. Rintis Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru, yang sedang menerima telepon dan hendak memasukkan kembali HaPe-nya kedalam tas.
"Momen tersebut ternyata menjadi incaran pelaku IS dan In (DPO), untuk merampas HaPe korban jenis Iphone 11 warna putih, yang ditarik oleh pelaku bersama temannya (DPO)," beber Kompol Dany Andhika Karya Gita.
Untuk pelaku sendiri sambung Kaposlek, pelaku IS berhasil diamankan ketika pelaku bersama dengan teman nya ingin melarikan diri dan terjatuh karena dikejar oleh korbannya.
"Pelaku menabrak pengendara lain dan terjatuh, sehingga pelaku IS berhasil diamankan, sedangkan temannya IN berhasil melarikan diri," beber Kaposek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelakuy IS lanjut Kapolsek, antara laian satu Unit Iphone 11 warna putih, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, sehelai baju switer warna hitam bertuliskan USFA, sebuah kotak kotak Iphone 11 warna putih dan satu lembar Faktur pembelian Iphone 11 warna putih.
Meski demikian sebut Kapolsek, tim melakukan pengecekan urine pelaku IS dan positif mengandung zat Met Amphetamin.
"Untuk pelaku IS sendiri, kami kenakan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kompol Dany dalam keterangannya.***
Komentar Via Facebook :