Nekat Pungli di Areal Riau Safety Driving Center, Dua Pria Ini Diamankan Polsek Rumbai Pesisir

Tersangka Risman (55) dan Roni (30) bersama barang bukti saat diamankan pada Senin 22 Agustus 2022 di Mapolsek Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Anti Pungli dan Pemerasan Polsek Rumbai Pesisir, mengamankan dua pelaku Pungutan Retribusi Parkir Liar di Jalan Yos Sudarso pada Senin, 22 Agustus 2022, tepatnya di Pakiran RSDC Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pekanbaru.

"Kedua pelaku yang berhasil, diamankan berinisial Risman (55) dan Roni (30) diduga sebagai pelaku Pungli di wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy SH SIK, kepada media pada Senin (22/8/2022) di Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum kedua pelaku diamankan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di areal parkiran RSDC, sering terjadi aksi pemalakan kepada warga Kota Pekanbaru, saat hendak melakukan pengurusan SIM dan Surat Kenderaan Bermotor.

Mendapat informasi tersebut, dirinya memerintahkan Tim Anti Pungli dan Pemerasan Polsek Rumbai Pesisir, untuk melakukan penyelidikan di Areal Parkiran RSDC Kelurahan Meranti Pandak.

"Benar saja saat tim turun ke TKP, mendapat dua orang yang diduga sering mangkal dan melakukan pungli (parkir liar) di seputaran Parkir RSDC, dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu Risman Als Res dan Roni di lokasi," ungkap Kompol Febriandy.

Terkait aksi pungli tersebut lanjut Kapolsek, pihaknya mendapat barang bukti uang tunai sebesar Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dari Risman Als Res. Sementara dari Roni Saputra Als Roni didapati barang bukti uang tunai hasil Pungutan Parkir sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah).

Dinilai cukup bukti lanjut Kapolsek, kedua pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Rumbai Pesisir, guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Setibanya di Mapolsek, kedua pelaku mengakui melakukan pungutan parkir liar pada setiap kendaraan yang parkir di bawah Jembatan Siak 3 areal parkir RSDC, Namun hasil parkir tersebut tidak di setorkan kepada pihak Dishub atau yang berwenang yang menangani masalah parkir," beber Kapolsek.

Meski demikian lanjut Kapolsek, kedua pelaku hanya dilakukan pembinaan dan berjanji tidak akan melakukan kegiatan pungli ( pungutan parkir liar ) atau yang lainnya yang bertentangan dengan Undang undang.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait