Amankan 5 Unit Sepeda Motor
Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Parkiran Hotel Pekanbaru

Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Lukman, SH MH, dan Humas Polsek Limapulu AKP M Rajak dalam keterangan persnya pada Kamis 11 Agustus 2022 di Mapolsek Limapuluh.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah kawasan parkiran Hotel di Kota Pekanbaru, Team Unit Reskrim Polsek Limapuluh Resta Pekanbaru, ringkus dua pelaku spesialis curanmor 9 TKP pada Rabu 12 Juli 2022 saat kedua pelaku berada di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
"Kedua pelaku berinisial AD dan IB, kami amankan pada Rabu 12 Juli 2022 siang saat kedua pelaku berada di rumah salah satu pelaku di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar, Riau," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Lukman, SH MH, dan Humas Polsek Limapulu AKP M Rajak dalam keterangan persnya pada Kamis 11 Agustus 2022 di Mapolsek Limapuluh.
Disebutkan Kapolsek, sebelum kedua pelaku diamankan Team Unit Reskrim Polsek Limapuluh, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di perkiran Hotel Emerald Jalan Hasanuddin Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh dan Parkiran Hotel Valace di Jalan Kharuddin Nasution Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, sering terjadi kehilangan sepeda motor dalam beberapa bulan dan tahun terakhir.
Ssehingga lanjut Kapolsek, korban melaporkan peristiawa tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 113 / VI / 2022 / Riau / Resta Pekanbaru / Sektor Limapuluh pada tanggal 13 Juni 2022 yang terjadi pada hari Minggu 12 Juni 2022 sekira pukul 19.30 Wib malam di perkiran Hotel Emerald Jl. Hasanuddin Kel. Rintis Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru.
Atas laporan Polisi tersebut, Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, Team Unit Reskrim Polsek Limapuluh mendapat informasi bahwa kedua pelaku yakni tersangka AD dan IB, sedang berada di rumah AD yang beralamat di Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, Riau.
"Tidak ingin kehilangan buruan, team berhasil menangkap tersangka AD dan IB pada hari Rabu 12 Juli 2022 siang saat berada di rumah pelaku AD di Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, Riau," ungkap Kapolsek.
Saat mengamankan kedua pelaku lanjut Kapolsek, Team juga berhasil mengamankan barang bukti satu ini sepeda motor hasil curian merk Yamaha Aerox Warna Hitam Les Hijau Tosca tanpa plat nomor yang mereka curi dari Parkiran Hotel Emerald Jalan Hasanuddin Pekanbaru pada Minggu 12 Juni 2002 petang sekira pukul 17.15 Wib saat itu.
Dari hasil interograsi sambung Kapolsek, ternyata kedua pelaku juga telah melakukan pencurian sebanyak 9 (sembilan) kali di lokasi dua hotel yang menjadi sasaran mereka.
Diantaranya, pencurian sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam yang terjadi pada hari Minggu 5 Juni 2022 sekira pukul 11.45 Wib di Parkiran Hotel Valace Jl. Kharuddin Nasution Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Kedua pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver, pada Minggu 5 Juni 2022 malam sekira pukul 12.21 Wib di Parkiran Hotel Valace Jalan Kharuddin Nasutoan Kel. Air dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox 865-A warna putih yang terjadia pada hari Minggu, 12 Juni 2022 malam sekitar pukul 19.30 Wib di parkiran Hotel Emerald Jalan Hasanuddin tepatnya Kel. Rintis Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru.
Hal yang sama juga terjadi pada hari Senin 21 Juni 2022 pagi, sekira pukul 09.00 Wib di Parkiran Hotel Emerald Jl. Hasanuddin Kel. Rintis Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam nopol BM 5519 HU tahun 2021 juga hilang dicuri pelaku.
Selanjutnya, pada hari Minggu 3 Juli 2022 sekitar pukul 13.000 Wib di Parkiran Hotel Emerald Jalan Kuantan Raya Kel. Sekip Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru.
Tidak sampai disitu, pelaku juga melakukan aksi yang sama pada sekira bulan Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Parkiran Hotel Valece Jl. Kharuddin Nusution Kel. Air dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, sehingga satu unit sepeda motor merk Honda Beat robot warna putih hilang pada saat itu.
Ketujuh adalah unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam hilang sekira pada bulan April 2022 di parkiran Hotel Velace Jl. Kharuddin Nst Kel. Air dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Kedelapan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang hilang sekira awal bulan Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Parkiran Hotel Valace Jl. Kharuddin Nst Kel. Air dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Terakhir kesemiblah adalah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang terjadi sekira awal bulan Juni 2022 pada malam hari sekira pukul 19.00 WIB di Parkiran Hotel Valace Jalan Kharuddin Nst Kel. Air dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.
"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, kami telah kembali mengamankan 5 unit sepeda motor yang dicuri pelaku," ungka Kapolsek Limapuluh.
Adapun kelima sepeda motor yang diamankan antara lain, yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru, satu sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna silver dan unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Kompol Dany juga menambahkan untuk pelaku, sebelum pelaku mencuri, pelaku telah melakukan maping situasi di hotel dan mereka mencuri tidak menggunakan Kunci T, tapi dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu mendorongnya (step) kerumah AD.
Selanjutnya, pelaku AD & IB membuka plat nomor dan merubah bentuk asli sepeda motor yang dicuri mereka supaya jangan ketahuan oleh pemiliknya, setelah dirasa aman. Kemudian pelaku AD & IB bersama-sama menjualnya dengan bervariasi sedangkan hasilnya dibagi dua.
"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku AD & IB disangkakan Pasal 363 ayat 2 Pidana dengan Hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek Limapuluh itu meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :