Polsek Senapelan Kembali Gelar Penindakan Yustisi

Serangkaian kegiatan Penindakan Yustisi dalam Operasi Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan oleh Polsek Senapelan Resta Kota Pekanbaru pada Senin malam di wilayah hukumnya.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pastikan masyarakat kota selalu tetap menerapkan prokes, Kepolisian Sektor Senapelan Resta Kota Pekanbaru, kembali menggelar kegiatan Penindakan Yustisi dalam Operasi Penerapan Disiplin dan Gakkum terkait protokol kesehatan, pada Senin malam di wilayah hukumnya.

Kegiatan penindakan Yustisi itu, dilaksanakan berdasarkan peraturan Gubernur/Wali Kota nomor 130 tahun 2020 dan nomor 160 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).

Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH, dengan Padal Panit II Lantas Polsek Senapelan Aiptu Andray bersama 7 personil lainnya.

Dalam penjelasannya, Kapolsek mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan berupa memberikan tindakan dan himbauan kepada para pengelola, pemilik toko, ritel, BUMD pedagang kaki lima dan masyarakat.

"Untuk masyarakat, kami menghimbau agar menggunakan Alat Pelindung diri meliputi Masker, Face Shield, Sarung Tangan, dan Hand Sanitizer. Lalu terhadap pelaku usaha, kami meminta mereka menyediakan tempat cuci tangan, memakai dan menyediakan masker, Hand Sanitizer, Thermogun dan batasi Jarak  bangku pengunjung yang digunakan minimal 1 meter," kata Kompol Arry kepada media pada Selasa (9/8/2022) di Pekanbaru.

Kapolsek merincikan, kegiatan pelaksanaan penindakan yustisi kali ini, dalam hal penggunaan masker dengan menerapkan protokol kesehatan, menyasar lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.

"Kami mendatangi dan menghimbau masyarakat di Coffee Letton jalan Meranti Batu Kampung Baru, Indomaret jalan D.I Panjaitan Kampung Baru, Pedagang jagung jalan Meranti Batu Kampung Baru, Pedagang kaki lima Dua Putra jalan Meranti Batu Kampung Baru, Azkar Garget Ponsel jalan Kulim Kampung Baru, Indomaret jalan Riau Padang terubuk, Perumahan Hometon jalan Kulim Kampung Baru, Pecelele Mas Yoga jalan Kulim Kampung Baru, Indomaret jalan Senapelan Kampung Bandar, dan Taman RTH Ruang Terbuka Hijau (Tunjuk Ajar Integritas) jalan Jend A. Yani, Padang Terubuk, Senapelan Pekanbaru," beber Kapolsek.

Adapun masyarakat yang diberi tindakan dan teguran yang tidak memakai masker sebanyak 3 orang, yakni teguran lisan sebanyak 3 orang dan Sanksi Sosial sebanyak 1 orang. Adapun sangsi sosial dan teguran tertulis berupa pendataan Identitas KTP 1 orang.

Kegiatan Penindakan Yustisi di wilayah hukum Polsek Senapelan selesai pukul 22:00 WIB, "Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait