Simpan 84 Pil Ekstasi di Kotak HaPe, Atak Tak Berkutik Diamankan Polisi

Tersangka JJ alias Atak (33) dan barang bukti pil ekstasi saat diamankan di Mapolsek Senapelan Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga pengedar ekstasi, Team Opsnal Polsek Senapelan sergap seorang pemuda warga Jalan Jati Kelurahan Kampung Baru Senapelan, Kota Pekanbaru, pada Kamis, 21 Juli 2022 di rumahnya.

"Tersangka berinisial JJ alias Atak (33), kami jemput saat pelaku berada di rumahnya," kata Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP. Abdul Halim, S.E, dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 29 Juli 2022 lewat gawai.

Disebutkan Abdul Halim, sebelum tersangka JJ diamankan, Team Opsnal Polsek Senapelan, mendapat informasi bahwa di TKP, sering terjadi transaksi Narkoba dari masyarakat, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penyergapan. 

Setibannya di TKP, Team menemukan tersangka JJ di rumahnya serta dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya. Kemudian, Tim menemukan barang bukti sebuah bungkusan paket yang sudah di bungkus bertuliskan an. Hartono dengan tujuan Lampung.

Melihat hal tersebut, Tim Opsnal mencurigai terhadap bungkusan paket tersebut, sehingga membuka isi bungkusan paket tersebut, yang didalamnya terdapat kotak handphone merek samsung.

Setelah dibuka lanjut Kanit, terdapat sebungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 84 (delapan puluh empat) butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi.

"Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik rekannya bernama Tony," ulas AKP Abdul Halim.

Meski begitu lanjut Kanit Reskrim, Team membawa tersangka JJ alias Atak dan barang bukti sebanyak 84 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi ke Mapolsek, guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Terhadap perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas AKP Abdul Halim.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait