Copot Tiga Pejabat Strategisnya, Proyek DAK Pemkab Terancam Batal

ILustrasi tender proyek

Kuansing, Oketimes.com - Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dikabarkan secara mendadak menonaktifkan tiga pejabat strategis di Pemkab Kuansing. Pencopotan itu dilakukan mulai pada Kamis (21/7/2022) kemarin.

Melansir Sabangmeraukenews, Informasinya ketiga pejabat yang dinonaktifkan tersebut yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Kuansing. Selain itu, ada dua pejabat dari Dinas PUPR yang dicopot, yakni Plt Kabid Cipta Kerja dan Plt Kabid Bina Marga.

Kabar tersebut juga menyebut kalau penonaktifkan juga dilakukan terhadap Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Belum diketahui alasan pencopotan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan lelang proyek tersebut.

Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby belum merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini. Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Marwan juga tidak memberikan penjelasan.

"Bapak sedang berada di Kemendagri, Jakarta. Besok sore kembali ke Taluk Kuantan, terima kasih," terang Marwan.

Informasi pencopotan sejumlah pejabat itu, diperkuat dari beredarnya screenshoot informasi di LPSE Kuansing. Dalam pengumuman tersebut, disampaikan terjadi perubahan jadwal lelang.

Berdasarkan keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor: SK.800/BKPP-02/627 tentang Pemberhentian atau Non Aktif Sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi 20 Juli 2022.

"Untuk mendapatkan jadwal keseluruhan pada paket pekerjaan ini, mohon Bapak/ Ibu untuk meninjau kembali melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE). Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih," demikian isi pengumuman dari tangkapan layar (screenshoot) yang beredar.

Proyek DAK Jalan dan Pendidikan Bisa Batal

Akibat pencopotan ketiga pejabat strategis tersebut, dikhawatirkan berdampak pada nasib sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kuansing. Salah seorang pejabat menyatakan, kebijakan penonaktifan berimbas kepada proyek bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pembangunan jalan dan pendidikan.

"Ini ancaman bagi proyek DAK jalan dan DAK pendidikan," kata pejabat tersebut.

Soalnya, kata pejabat itu, proyek DAK jalan dan Pendidikan, sudah harus berkontrak paling lama pada tanggal 21 Juli 2022. Namun, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) telah dinonaktifkan, maka proses tender akan berhenti.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait