Apresiasi Penangkapan Oknum ASN DLHK Riau

Salamba Desak Polisi Usut Perambah Kawasan Hutan TNTN

Ir. Ganda Mora M.Si, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA).

Pekanbaru, Oketimes.com - Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Pelalawan terhadap empat oknum ASN DLHK Riau, yang terjaring OTT pungli pada Selasa, 19 Juli 2022 patut diacungkan jempol. Akan tetapi, pihak Kepolisian tidak menafikan terhadap pelaku pengerusakan lahan di Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan Riau.

"Penangkapan oknum ASN DLHK Riau terduga pemerasan dan penyalagunaan kewenangan oleh Polres Pelalawan, patut kita apresiasi. Namun semestinya, polisi tidak berhenti dalam kasus pemerasan dan penyalagunaan wewenang oknum ASN itu juga, karena kasus tersebut tertaut dengan kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Pelalawan," kata Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora M.Si kepada awak media pada Rabu, 20 Juli 2022 di Pekanbaru.

Disebutkan Ganda Mora, terjadinya pemerasan berawal dari ditemukanya sebuah alat berat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, yang diduga milik korban pemeras dan sekaligus pengelola lahan tanpa izin di lokasi penangkapan alat berat Excavator yang dilakukan oknum ASN DLHK Riau tersebut.

Selain mengapresiasi Polres Pelalawan lanjut Ganda Mora, pihaknya juga menyarankan agar pihak Polres Pelalawan, juga mengamankan alat berat terduga perambah yang telah terbukti sebagai perusak Kawasan hutan.

"Kasus tangkap tangan 4 ASN bersatatus sebagai korban atau pelapor, kita minta dinas terkait dan pihak Kepolisian segera melakukan penahan alat berat dan mengamankan pemilik dan perambah dengan pelanggaran UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No 32 tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU  Ciota Kerja No 10 Tahun 2021," beber Ganda Mora.

Lebih lanjut Ganda Mora, juga menyampaikan prihatin atas kejadian penangkapan 4 orang ASN DLHK yang semestinya menjaga dan mengawasi perusakan hutan, namun mereka manfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi terhadap terduga pengerusakan lahan tersebut.

"Pelapornya adalah pemilik alat berat dan juga perambah dan pelaku alih fungsi, sehingga kami mendesak agar semua pelanggaran yang terjadi di Kawasan Hutan TNTN Tesso Nilo itu, dintindak Polisi, sehingga tidak ada imej tebang pilih kasus dalam perkara tersebut," pungkas Ganda Mora.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait