MoU dengan PN Pekanba
Pj Wako Sebut Pemko Komitmen Berikan Pelayanan Prima ke Masyarakat

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun S.STP, MAP, lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam Launching Tenan Layanan pada Selasa, 12 Juli 2022 di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lakukan Memorandum of Understanding dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam Launching Tenan Layanan pada Selasa 12 Juli 2022 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP menandatangani langsung MoU dengan Kepala PN Pekanbaru Dr. Dahlan MH, di Ruang Rapat Multimedia MPP Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, MoU ini terkait pelayanan PN Pekanbaru yang akan mulai melayani masyarakat di gedung MPP Pekanbaru, mulai Selasa hari ini.
Muflihun menyebut, MPP adalah wadah percepatan interaksi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, hingga dengan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, layanan swasta dan lainnya.
"Tujuannya adalah komitmen kami memberikan pelayanan prima dan mudah di jangkau masyarakat," ucapnya.
Ia menyebutkan dengan adanya layanan yang terhimpun di MPP Pekanbaru itu, juga merupakan komitmen pemerintah untuk peningkatan layanan publik. Selain itu, mengeaskan zona integritas layanan dan terhindar dari pungli.
"Banyak pemerintah daerah lain sudah berkunjung ke MPP Pekanbaru. Berarti layanan di MPP sudah diakui baik ya, dengan demikian, kami akan terus berkomitmen dan bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Muflihun.
Sementara itu Kepala PN Pekanbaru Dr. Dahlan MH mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pekanbaru, mengingat Pemko telah memberikan wadah bagi PN Pekanbaru untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Insya Allah tujuan kami siap bersinergi untuk peningkatan layanan. Di tenan kami ini, akan menyediakan dua layanan, yaitu pendaftaran perkara perdata dan melayani penerbitan surat keterangan hukum," ungkapnya.***
Komentar Via Facebook :