Antisipasi Penyakit PMK

Pj Wako Himbau Masyarakat Lakukan Pemotongan Hewan Kurban di RPH

Mulflihun STP., MAP., Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Guna menghindari penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, menghimbau masyarakat agar melakukan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 1443 H di Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Gema Takbir, Shalat Ied dan Pelaksanaan Kurban dalam Idul Adha 1443 H.

"Untuk menghindari penyebaran wabah PMK, kita imbau pemotongan hewan kurban berlangsung di RPH," kata Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun kepada awak media pada Sabtu 9 Juli 2022 di Pelanbaru.

Ia menyampian bahwa penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH. Namun penyelenggaran harus mengikuti ketentuan, seperti melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru.

Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak, selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

Petugas juga harus menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging kurban.

Mereka harus memastikan kesehatan hewan kurban dan telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Pekanbaru. Proses penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Apabila terdapat indikasi gangguan kesehatan hewan kurban lnjut Muflihun, nantinya panitia bisa melaporkan ke Posko Pengawasan Hewan Kurban yang dibentuk oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru.

Lima posko tersebut, ada di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman dan RPH alan Cipta Karya Ujung, Kecamatan Tuah Madani.

Ada juga di BPP Rumbai Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur dan BPP Tampan Jalan Cipta Karya Ujung, Kecamatan Tuah Madani. Masyarakat juga bisa melaporkan ke posko di BPP Kulim Jalan Pesantren, Kecamatan Kulim.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait