Soal Proses Lelang di Pokja Dinas PUPR Pelalawan
Duga Lakukan Praktek Pengaturan Lelang, Lembaga Inpest Segera Melapor ke Jaksa dan Polisi

Foto Inster : Ir Ganda Mora, MSi, Ketua Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) dan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelalawan, Oketimes.com - Pihak Kejaksaan dan Kepolisian diminta agar memproses praktek pengaturan pemenang lelang atas beberapa paket peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
"Pemenang lelang bukan perusahaan dengan penawaran terendah, namun memenangkan perusahan yang penawaranya mendekati Owner Estimate (OE). Tentu ini menjadi pertanyaan dan patut diduga telah terjadi praktek pengaturan pemenang lelang," kata Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada Wartawan pada Rabu 29 Juni 2022 di Pekanbaru.
Dikatakan Ganda Mora, berdasarkan data yang diperolehnya, pihak Pokja memenangkan perusahaan dengan penawaran tertinggi, hampir sama dengan HPS/OE atau hanya membuang 3- 5% saja.
Lantaran itu, dia meendesak pihak Kejaksaan dan Polisi memanggil dan memeriksa Panitia lelang atau Pokja, karena atas dasar apa mereka memenangkan beberapa perusahaan tersebut dan melakukan lidik atas dugaan pengaturan Pemenang lelang.
"Praktek tersebut, tidak sesuai dengan Pepres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa," tegas Ganda Mora.
Ganda Mora juga memaparkan berdasarkan data yang diperolehnya, ada beberapa paket yang menjadi acuan atas dugaan pengaturan lelang tersebut.
Salah satunya seperti Paket 1 nama lelang Peningkatan Jalan Dalam Kota Kopou, Kecamatan Kerumutan dan Jalan Dusun Pematang Tengah Desa Mak Teduh dengan HPS/OE Rp. 7 788.690.642,34 yang dimenangkan oleh CV. K dengan nilai Rp. 7.769.461.295.09 dan penawaran masuk rangking 5.
Kemudian adalah Paket 5, yakni paket Peningkatan Jalan Kampung Baru Ukui dan Jalan Simpang WKS dengan harga HPS sebesar Rp. 7.100.838.702,90 yang kini dimenangkan oleh CV. PDP dengan nilai Rp. 6.858.542, 270,14 atau penawaran dalam masuk rangking 9.
Selain itu lanjut Ganda Mora, ada juga paket 8 yakni paket lelang Peningkatan Jalan Poros SP 9A- SP 9C Desa Sri Mulya dengan HPS sebesar Rp. 3.551.832.267,67, yang dimenangkan oleh perusahaan dengan penawan rangking 9, sementara nilai penawaran terkoreksi hanya sebesar Rp.3.412.501,315,51.
Terakhir adalah Paket 10 bernama lelang Proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Khusus Kabupaten Jalan Merbau- Sp Merbau dengan nilai HPS sebesar Rp. 5.707. 704.008.15 yang dimenangkan oleh CV. WGS selaku penawaran rangking 9. Sementara nilai penawaran terkoreksi, hanya sebesar Rp.5.644.031.372,28.
"Terkait hal ini, kami akan segera meyurati Kejari dan Polres Pelalawan, guna mengungkap kasus dugaan praktek pengaturan pemenang lelang ini untuk segera dipanggil dan diperiksa Pokja atas dugaan pengaturan pemenang lelang," pungkas Ganda Mora meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :