Hindari Tindakan Melanggar Hukum,

Pemkab Bengkalis Taja Sosialisasi Perundang-undangan PBJ

Bupati Bengkalis Kasmarni mengingatkan setiap pengadaan barang dan jasa harus selalu mengacu Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

PEKANBARU - Bupati Bengkalis Kasmarni mengingatkan setiap pengadaan barang dan jasa harus selalu mengacu Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Hal itu dikemukakan langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Selasa, 28 Juni 2022 di Hotel Novotel Pekanbaru.

Heri mengatakan dalam Perpres tersebut telah membawa suasana baru pada sistem pengadaan secara elektronik, banyak pembaruan aplikasi mulai dari sisi teknis penggunaan sampai pada regulasi yang mengatur.

"Termasuk dalam Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan penerapan e-katalog dan pelaksanaan program bela pengadaan," kata Heri.

Selanjutnya, Heri menambahkan dalam mendorong masyarakat agar lebih selalu menggunakan produk Dalam Negeri dibandingkan produk impor, Pemerintah berupaya untuk selalu memperkuat struktur industri dalam negeri.

"Dalam upaya memberdayakan usaha lokal Pemkab Bengkalis siap untuk menerapkan e-katalog lokal karena memiliki manfaat seperti proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah dan cepat dalam menghemat anggaran agar lebih transparan," ujarnya.

Heri memaparkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyediakan platform bela yakni Belanja Langsung sekitar 200 juta lebih per transaksi.

"Semua perubahan dan program baru dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus selalu di pahami secara baik agar tidak salah dalam melangkah sesuai dengan Surat Edaran KPK nomor 11 tahun 2021," tuturnya.

Heri berpesan untuk seluruh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengelola Kegiatan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk memaksimalkan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini yakni, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, Yuki Satria Putra dan Gamadi Surya Putra. Kemudian dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Riau Ridho Pirmanda, dan Account Executive Mbizmarket Riau Dyah Hanif Citra.

Hadir dalam acara Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(inf/dkf)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait