Buka Gerai Pengaduan Perda di MPP, Iwan Simatupang: Masyarakat Bisa Lapor Setiap Hari

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang saat membuka Gerai Pengaduan Perda pada Rabu 22 Juni 2022 di Komplek Perkantoran Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang membuka Gerai Pengaduan Perda Kota Pekanbaru pada Rabu 22 Juni 2022 di Komplek Perkantoran Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya eks Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Iwan mejelaskan bahwa masyarakat kota Pekanbaru saat ini telah dapat melaporkan adanya pelanggaran peraturan daerah (perda) secara langsung kepada Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Mereka bisa mengakses layanan pengaduan ini di Gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang kepada awak media pada Rabu 22 Juni 2022 disela acara pembukaan gerai pengaduan perda di Komplek Perkantoran Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.
Dijelaskan Iwan jika masyarakat hendak melapor, pelapor harus memiliki identitas yang jelas. Mereka juga harus memastikan lokasi dan bentuk pelanggaran menganggu ketertiban umum.
Karena itu, dirinya mengimbau masyarakat, agar pelanggaran diperkuat dengan adanya dokumentasi. Tim satpol tentu langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Identitas pelapor nantinya kita rahasiakan, kita sembunyikan identitasnya," kata Iwan Simatupang kepada media pada Rabu 22 Juni 2022 di komplek perkantoran MPP Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, dia juga menyebutkan Satpol PP Kota Pekanbaru, membuka layanan tersebut, guna mempermudah masyarakat. Mereka bisa menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran perda di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, dengan adanya gerai layanan ini, dapat meningkatkan kualitas layanan pengaduan di MPP Pekanbaru. Ia menilai masyarakat bisa lebih dekat untuk mengakses pengaduan seputar pelanggaran peraturan daerah.
Tidak sampai disitu, dia juga menyampaikan bahwa Satpol PP Kota Pekanbaru akhirnya bergabung di MPP Pekanbaru bersama sejumlah instansi yang membuka gerai.
Terakhir Iwan juga menyampaikan bahwa layanan pengaduan ini bisa menyampaikan pengaduan, keluhan hingga laporan perihal pelanggaran Perda.
Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan bisa membawa serta KTP dan foto bukti pelanggaran perda. Ia menyebut bahwa layanan ini sudah buka selama dua pekan ini.***
Komentar Via Facebook :