Pj Wako Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 ke Dewan Kota

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP., saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kepada pimpinan Dewan dalam sidang paripurna pada Senin 21 Juni 2022 di Gedung DPRD Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemko Pekanbaru ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, dalam sidang paripurna pada Senin 21 Juni 2022 di Gedung DPRD Kota Pekanbaru.

Ranperda tersebut, diajukan karena Pemko Pekanbaru telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

"Kami sudah menyelesaikan laporan pelaksanaan APBD 2021. Laporan ini, terdiri dari realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau," kata Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam pidatonya.

Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPK Riau, Pemko Pekanbaru diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021. Tahun ini, Pemko Pekanbaru mendapat predikat WTP enam kali berturut-turut sejak 2016.

Laporan keuangan Pemko Pekanbaru merupakan kompilasi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah telah dikelola dengan baik, hal ini akan berdampak positif laporan keuangan Pemko Pekanbaru.

"Saya sangat mengharapkan keseriusan kita semua untuk membenahi dan memperbaiki kekurangan yang telah dilakukan semua ini. Saya mengimbau kepada pengguna anggaran dan pengguna barang, agar memperhatikan output dan outcome yang hendak dicapai dengan memperhitungkan keuangan daerah," ujar Muflihun.

Meski begitu lanjut Muflihu, diharapkan Inspektorat Kota Pekanbaru lebih intensif melakukan pembinaan dan peninjauan secara berkesinambunga. Mulai dari penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, sampai dengan pelaporan pelaksanaan anggara OPD.

Sementara berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK perwakilan Riau, Inspektorat diminta lebih tegas dan rutin menegur OPD yang masih belum menindaklanjuti.

"Saya yakin, apabila pengawasan intern dan pembinaan Inspektorat dilakukan secara maksimal, maka laporan keuangan yang disampaikan ke BPK perwakilan Riau di akhir tahun anggaran ini, bisa lebih baik dan disajikan dengan benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Saya yakin dan percaya, bila kita bersungguh-sungguh, berkomitmen dan bekerja keras, WTP akan tetap dapat dipertahankan," ucap Muflihun.

Adapun yang menjadi gambaran umum pertanggungjawaban APBD 2021, berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Riau terdiri pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, lain-lain pendapatan yang sah, belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan pembiayaan daerah.

Selaras dengan itu, diharapkan kerja sama yang telah terbina dan berlangsung harmonis antara eksekutif dan legislatif agar dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna menjaga kesinambungan pembangunan daerah sesuai dengan harapan semua masyarakat Kota Pekanbaru.

"Saya berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dapat segera dibahas dan disepakati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar, ranperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda)," pungkas Pj Waok Muflihun meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait