Dinilai Persulit Rekanan

Lembaga INPEST Minta Gubernur Tegur Dinas PUPR Riau

Foto Insert : Ketum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora MSi dan Kantor (PUPRPKPP) Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), minta Gubernur Riau Drs H Syamsuar, untuk menegur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, karena dinilai telah mempersulit rekanan yang ikut tender untuk menyediakan Certifikat AMP dalam proses lelang konstruksi jalan di Riau.

"Proses tender lelang banyak disorot masyarakat, terutama para rekanan yang ikut tender konstruksi jalan, agar para rekanan menyertakan Certifikat AMP yang diwajibkan Persyaratan dalam lelang di Lingkungan Dinas PUPRPKPP) Riau, karena dinilai mempersulit pihak rekanan atau pengusaha," kata Ketua Umum Nasional Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora M.Si, kepada Wartawan pada Senin (13/06/2022) di Pekanbaru.

Ganda Mora menyebutkan bahwa persyararatan lelang lewat pokja PUPRPKPP Riau ini, dinilai mempersulit para rekanan, karena tidak ada didalam Kepres maupun Kepmen, sehingga dinilai persyaratan terkesan mengada-ada atau mempersulit pihak rekanan.

"Maka untuk itu, kita minta Gubernur Riau Syamsuar, agar menegur dinas yang bersangkutan, agar tidak mempersulit rekanan dalam menerapakan persyaratan yang tidak wajib atau tidak diatur dalam regulasi, intinya kalau tidak wajib seharusnya jangan dipaksakan," tegas Ganda Mora.

Menurutnya, sebagaimana diketahui setiap AMP yang telah memiliki izin lengkap, sudah layak melakukan operasional dan selama ini dirinya mengamati persoalan persyaratan sertifikasi layak operasi tidak pernah ada. Maka, dengan adanya persyaratan tersebut, akan dapat menghambat iklim investasi.

"Selain harus menunggu dikeluarkannya surat oleh PUPR Nasional, yang akan memakan waktu cukup lama, juga mengakibatkan pengeluaran biaya tambahan yang cukup besar," ulas Ganda Mora.

Ganda menduga, dengan adanya persyaratan tersebut, sangat rawan digunakan sebagai syarat untuk menggugurkan pihak rekanan yang lain ikut kontestan, sehingga calon pemenang yang sudah 'dikondisikan' dapat "melenggang" untuk menjadi pemenang.

Sementara lanjut Ganda Mora, jika dilakukan evaluasi ulang dan tender ulang, akan minimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

"Jika aturan tidak ada regulasinya tidak mesti dipaksakan, jadi harus tegas dan jelaslah aturannya, mengingat pengurusan sertifikat AMP bagi rekanan yang ikut tender, akan memakan waktu dan biaya yang cukup besar dengan persyaratan tertentu dan harus menunggu waktu lama," ulas Ganda Mora lagi.

Meski begitu, Ganda Mora sangat mendukung pembangunan infrastruktur terus berkesinambungan di Provinsi Riau, dengan melibatkan kontraktor yang profesional, namun jika persyaratan-persyaratan yang terkesan dipaksakan, jelas akan menimbulkan permasalahan baru dan menghambat investasi di Riau.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait