Dishub Akui Juru Parkir Pemalak di Jalan Imam Bonjol, Sudah Lama Dipecat

Radinal Munandar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa juru parkir (jukir) berinisial IN yang ditangkap polisi, karena diduga melakukan pemerasan diserta pengancaman terhadap pemilik toko di Jalan Imam Bonjol, sudah lama dipecat.
"Pelaku IN itu, bukan jukir resmi. Karena memang sebelumnya, dia adalah jukir yang dinaungi Dishub Pekanbaru, tapi dalam pelaksanaannya, jukir ini dipecat dan itu sudah lama," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar, Jumat 10 Juni 2020 di Pekanbaru.
Radinal menyebutkan bahwa pelaku IN telah dipecat, karena kelakukan hal yang sama serta tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Terkait hal tersebut, pihaknya sudah pernah melakukan pembinaan terhadap oknum jukir tersebut, namun tidak ada perubahan dan tetap sama sehingga akhirnya dipecat. "Makanya kami menyampaikan jika itu bukanlah jukir resmi. Dia sudah dipecat," tegasnya.
Radinal Munandar juga mengatakan dalam aturannya, juru parkir juga tidak digaji oleh pemilik toko, namun oleh perusahaan yang menaunginya dalam hal ini PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).
"Jadi tidak dibenarkan itu ada tarif bulanan dari toko. Itu tidak diperbolehkan. Untuk sistem penggajian itu ya perusahaan yang menaungi itu yang punya wewenang," terangnya.
Terkait bagaimana mekanismenya di lapangan lanjur Rainal, tentu pihak PT nya yang mengetahui. Namun itu memang tidak dibenarkan, dan PT nya juga pasti menyampaikan itu tidak dibenarkan.
"Jadi memang yang bertanggungjawab seperti apa honornya ya PT nya. Namun untuk pengawasan tetap di Dinas Perhubungan," urainya.
Sementara itu, perwakilan PT YSM Iwan Sunardi, saat dihubungi membenarkan jika IN sudah lama dipecat.
"Jukir itu sudah pernah kita bina, tapi ternyata masih melakukan hal-hal yang tidak baik. Makanya akhirnya kita pecat. Karena memang ada beberapa jukir nakal. Makanya coba kita panggil, kita bina. Tapi kalau nggak mau ya sudahlahkan. Ada beberapa itu, termasuk IN," ucapnya.
Iwan menegaskan jika pemberian uang bulanan oleh pihak toko kepada jukir sebenarnya itu tidak diperkenankan.
"Jadi memang perusahaanlah yang bertanggungjawab. Saat ini sistemnya adalah bagi hasil. Berapa yang disetor nanti itu bagi hasil. Tetap kitalah yang bertanggungjawab. Jadi tak diperbolehkan kayak yang setoran dari pemilik toko itu," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :