Diduga Palsukan Laporan Keuangan, Oknum Dosen Fisip Unri Dilapor ke Polresta

Foto Insert : Iustrasi manipulasi laporan keuangan dan Komplek Perkantoran Universitas Negeri Riau (UNRI)

Pekanbaru, Oketimes.com - Kabar tak sedap kembali menerpa Universitas Negeri Riau (Unri) saat ini. Usai dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknun dosen Unri, terhadap seorang mahasiswinya, kini persoalan baru datang dari oknum dosen Unri, yang diduga melakukan praktek pemalsuan laporan keuangan penelitian dan laporan keuangan jurusan di sejumlah fakultas perguruan tinggi tersebut.

Salah satu contoh, soal adanya dugaan Penipuan Pemalsuan Laporan Keuangan Penelitian dan Laporan Keuangan Jurusan Ilmu Pemerintahan yang diduga dilakukan oknum Ketua Jurusan berinisial RM alias Raja dan Sekretaris Jurusan inisial BW alias Bas pada periode 2015-2019 lalu.

Informasi yang didapat oketimes.com terkait dugaan manipulasi tersebut, diketahui bahwa pada awal tahun 2021, adanya laporan dari masyarakat Indonesia Anti korupsi tentang adanya beberapa orang dosen jurusan Ilmu Pemerintahan, diduga kuat melakukan pemalsuan laporan keuangan penelitian dan laporan keuangan jurusan ilmu pemerintahan yang dilakukan dimasa Ketua Jurusan RM dan BW periode 2015-2019.

Dalam Laporan masyarakat anti korupsi tersebut, disertai bukti yang cukup akurat, berupa copian laporan keuangan penelitian beberapa dosen jurusan ilmu pemerintahan yang dipalsukan berikut juga cap palsu yang digunakan beberapa dosen tersebut.

Selain itu, tulisan dalam kuitansi yang dipalsukan tersebut terlihat identik, walaupun toko yang memberikan berbeda beda. Karena dapat dilihat pada tabel berikut :

No Item dipalsukan Kondisi yang palsu di dokumen laporan Keuangan Kondisi yang Sesungguhnya

1. Cap Rumah Makan Sinar Muda Bentuk cap Bulat ada tulisan Sinar Muda di tengah Cap Cap yang asli berbentuk segi empat dan ditengahnya ada Rumah Adat Minang.

2. Cap toko foto copy Putra Pambang Alamat yang tertulis pada cap adalah Jl. H.R. Soebrantas Alamat pada cap yang asli tertulis pada cap adalah Jl. Bina Krida.

3. Cap toko Foto Copy Pixel Dibagian bawah cap tertulis "PRINT" dengan jelas karena, cap terbuat dari akrilik. Dibagian bawah cap yang asli  tertulis "PRINT" dengan tidak jelas, karena cap terbuat dari kayu.

4. Cap Toko Pratama Bakery Dibuat cap berbentuk segi empat Pengakuan pemilik pratama bakery tidak pernah tokonya menggunakan cap.

5. Pejabat Pengelola penerbit UNRI Press Pejabat UNRI Press yang menerima uang muka adalah Zulkarnaini pada 4 Juli tahun 2020. Pengakuan Zulkarnaini, bahwa dia tidak menjabat lagi UNRI Press sejak akhir tahun 2019.

6. Kuitansi rental mobil CV. Panji Putra Pertama Di ujung Kuitansi tertulis nomor 0725. Seharusnya Di ujung Kuitansi tertulis nomor yang berbeda setiap kali rental mobil. Tidak mungkin nomornya selalu 0725.

Informasi yang dihimpun oketimes.com, terkait dengan laporan tersebut, Ketua Jurusan inisial Raja, telah mempelajari laporan masyarakat tersebut dan menyakini hal tersebut adalah benar, dan melakukan konfirmasi secara langsung kepada toko toko yang capnya dipalsukan oleh BW alias dan RF alias Rur.

Dengan terbukti bahwa laporan keuangan penelitian yang mereka buat, maka diyakini palsu adanya. Sehubungan dengan itu, Raja selaku Ketua Jurusan memberikan sanksi berupa penurunan nilai kinerja BW alias Bas dan RF alias Rur pada poin penilaian integritas, karena hal ini jelas yang dilakukan yang bersangkutan adalah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Atas temuan tersebut, Bas tidak menerima sanksi yang diberikan Ketua Jurusan, justru malah melakukan protes atas sanksi yang diberikan dengan melaporkan Ketua Jurusan kepada Inspektorat Jenderal IV Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia pada bulan April 2021.

Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2021, dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Jenderal IV Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kepada Raja selaku Ketua Jurusan dan Bas selaku Sekretaris Jurusan di Gedung Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPI) Universitas Riau.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BW alias Bas, mengakui bahwa dia memang melakukan pemalsuan laporan keuangan dan dengan menyampaikan dalil bahwa dugaan tersebut banyak dosen dosen lain yang melakukan pemalsuan serupa yang dibantu oleh staf non ASN FISIP Universitas Riau.

Selanjutnya, Tim Inspektorat Jenderal IV Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, memerintahkan kepada SPI Universitas Riau, melakukan Audit Fisik Laporan Keuangan palsu yang dilakukan Bas, dan kepada Dekan FISIP, melakukan pembinaan terhadap Bas dan pihak lainnya.

Hasil pemeriksaan tersebut, disertai Surat Wakil Rektor UNRI Nomor B/913/UN19/TU.00/2021 dan ditanda tangani oleh Sujianto kepada Dekan FISIP UNRI, agar Permasalahan penilaian Kinerja Bas, diselesaikan secara Internal.

Selaras dengan itu, Dekan FISIP, membentuk Tim Pencari Fakta, guna menelusuri lebih jauh audit fisik laporan keuangan palsu yang dibuat Bas dan Kawan kawannya. Tim Pencari Fakta tersebut di Ketuai oleh Zaili Rusli yang menjabat sebagai wakil dekan II FISIP Universitas Riau.

Selanjutnya, Tim Pencari Fakta yang diketuai oleh Zaili Rusli, tidak melakukan audit Fisik dokumen dengan toko-toko yang dipalsukan cap nya oleh Bas dan kawan kawannya.

Justru hanya mewawancarai Bas dan Rur dan mempercayai seluruh hasil temuan tersebut, mesti apa yang disampaikan oleh Bas dkk sebagian besar adalah kebohongan atau palsu.

Informasi tersebut menjadi rancangan kesimpulan tim pencari fakta yang diketuai Zaili Rusli, bertolak belakang dengan kesimpulan yang ditemukan Tim Inspektorat Jendral IV Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Kesimpulan palsu tersebutl yang rencananya disampaikan oleh Zaili Rusli kepada Wakil Rektor UNRI Sujianto selaku Pembina Kepegawaian di UNRI. Namun pada titik ini, Ketua Jurusan Raja, menduga ada upaya pemufakatan jahat oleh Zaili Rusli dengan Sujianto Wakil Rektor UNRI, untuk menghilangkan fakta yang sesungguhnya, dengan merekayasa hasil kesimpulan baru untuk menyelamatkan Bas dan kawan- kawan dari hukuman administratif.

Hal ini patut diduga karena selama ini Bas, merupakan orang dekat Wakil Rektor Sujianto, dimana Bas, juga menjabat sebagai Sekretaris Sujianto pada sebuah organisasi Tertentu.

Selanjutnya, lantaran tidak dilaksanakannya pencarian fakta sesuai arahan Inspektorat Jendral IV Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dengan telah munculnya draft kesimpulan TPF yang bertolak belakang dengan fakta dan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Jendral IV Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maka Raja selaku Ketua Jurusan melakukan protes kepada Tim Pencari Fakta.

Sehingga dilakukanlah proses pengambilan data wawancara ulang kepada Raja selaku Ketua Jurusan, BW alias Bas, RF alias Rur, Ji alias Jum dan AS alias Rian. Namun ketika Ketua Jurusan meminta kepada Ketua Tim TPF, Zaili Rusli, apa hasil pemeriksaan TPF, yang bersangkutan tidak memberikan dokumen hasil pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan kronologis peristiwa tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa upaya penegakan hukum secara internal, tidak dilakukan. Justru ada upaya pemufakatan jahat untuk menyelamatkan pelaku korupsi dan pemalsuan yang merugikan keuangan negara dilindungi dari sanksi administratif yang berlaku di UNRI.

Praktik pemalsuan ini, diduga kuat sudah berlangsung sejak lama, yang dimulai pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Karena itu, hanya jalur hukum pidana lah yang bisa membersihkan praktik korupsi merugikan keuangan negara yang selama ini telah berlangsung.

Informasi yang dirankum oketimes.com, adapun bukti-bukti sehubungan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan yang dilakukan oleh Bas dan kawan-kawan dkk dapat kami sampaikan berupa :

1. Dokumen Hasil Klarifikasi Atas Pengaduan keberatan terhadap nilai perilaku kerja pegawai atas nama BW alias Bas, hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Jendral IV Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang didalam dokumen ini BW alias Bas, mengakui bahwa dia dan kawan kawan memang benar melakukan pemalsuan laporan keuangan.

2. 6 pcs Cap Palsu yang digunakan Bas, Ji alias Jum, RF alias Rur , dan AM alias Aura dalam membuat laporan keuangan penelitian dan laporan keuangan jurusan Ilmu Pemerintahan periode desember 2015-desember 2019.

3. Laporan penggunaan anggaran penelitian dosen muda dengan judul "keselarasan perencanaan Pembangunan Aspek Pusat Kebudayaan Melayu dengan Visi Riau 2020 di kabupaten Bengkalis.

Tim peneliti : BW alias Bas, NL alias Nur dan RF alias Rur yang berumber dana DIPA Universitas Riau tahun 2018. Nomor Kontrak : 754/UN.19.5.1.3/PP/2018.

4. Laporan kemajuan Penggunaan Anggaran sebanyak 70 persen penelitian yang berjudul : Model Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Diketahui Tim peneliti inisila WA alias Wan, AM alias Aura yang bersumber dana DIPA Universitas Riau Nomor Kontrak : 1135/UN.19.5.1.3/PT.01.03/2020.

5. Laporan kemajuan Penggunaan Anggaran sebanyak 70 persen penelitian yang berjudul : Collaborative Governance Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Diketahui Tim peneliti : RM alias Raja, RF alias Rur dan BW alias Bas berumber dana DIPA Universitas Riau Nomor Kontrak : 1132/UN.19.5.1.3/PT.01.03/2020.

6. Dokumen pengumuman pemenang penelitian unggulan jurusan tahun 2016 yang berjudul strategi pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kapasitas kelembagaan kampung adat di kabupaten Siak provinsi Riau. Ketua peneliti RM alias Raja.

7. Dokumen yang berisi perbandingan gambar cap palsu yang digunakan oleh BW alias Bas, Ji alias Jum, RF alias Rur dan AM alias Aura dengan gambar cap asli dari toko;

8. Dugaan total uang negara yang dirugikan, akibat pemalsuan laporan menggunakan cap palsu tersebut, ditafsir mencapai Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).

9. Surat Dari Sujianto selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI kepada Dekan FISIP Nomor Nomor B/913/UN19/TU.00/2021 yang ditanda tangani oleh Sujianto kepada Dekan FISIP UNRI, agar Permasalahan penilaian Kinerja BW alias Bas diselesaikan secara Internal.

10. Rancangan hasil pemeriksaan dan kesimpulan TPF yang tidak sesuai fakta yang sesungguhnya, yang dibuat oleh Zaili Rusli ditujukan kepada Sujianto, Wakil Rektor Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI.

Informasi terbaru yang dihimpun oketimes.com, lantaran tidak adanya kejelasan upaya penegakan hukum secara internal, dan justru ada upaya pemufakatan jahat untuk menyelamatkan pelaku korupsi dan pemalsuan yang merugikan keuangan negara dilindungi dari sanksi administratif yang berlaku di UNRI.

Dugaan kasus Penipuan Pemalsuan Laporan Keuangan Penelitian dan Laporan Keuangan Jurusan Ilmu Pemerintahan yang diduga dilakukan oknum Ketua Jurusan berinisial RM alias Raja dan BW alias Bas selaku Sekretaris Jurusan dan kawan-kawan pada periode 2015-2019 lalu itu, dikabarkan telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Kota Pekanbaru belum lama ini, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kompak Membisu

Terkait adanya laporan tersebut, oketimes.com mencoba melakukan upaya konfirmasi ke Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, SH MH dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan SH MH, belum lama ini. Namun hingga kini, oketimes.com belum mendapatkan jawaban dari kedua perwira menengah Polri tersebut hingga kini.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Rektor Unri Aras Mulyadi, saat dihubungi lewat ponselnya di nomor 0811-769-XXX sejak Kamis 9 hingga Sabtu 11 Juni 2022, orang nomor satu di Perguruan Tinggi Kebanggaan Riau itu, belum bersedia menjawan panggilan oketimes.com, guna memberikan penjelasan atau keteragan terkait dugaan kasus tersebut hingga kini, meski berulang kali dihubungi dan pesan pendek dikirimkan ke ponsel pintarnya.

Tidak pelak, hal yang sama juga dilakukan oknum dosen terlapor dalam dugaan Penipuan Pemalsuan Laporan Keuangan Penelitian dan Laporan Keuangan Jurusan Ilmu Pemerintahan yang diduga dilakukan oknum Ketua Jurusan berinisial RM alias Raja dan BW alias Bas selaku Sekretaris Jurusan dan kawan-kawan pada periode 2015-2019 lalu itu.

Ketika kedua oknum dosen tersebut dihubungi lewat ponselnya masing-masing, yakni BW alias Bas di nomor 812-4924-9XXX dan RM alias Raja di nomor 0812-7657-XXX, juga tidak menjawab panggilan ponsel oketimes.com, meski berulang kali sejak Kamis 9 hingga Sabtu 11 Juni 2022.

Pesan pendek pertanyaan yang juga dikirimkan lewat gawai kepada Rektor Unri Aras Mulyadi dan dua oknum dosen tersebut, juga belum berbalas, hingga berita ini dimuat.***                    


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait