Ancam Pemilik Toko Sepatu Minta Setoran Parkir hingga 450 Ribu Sebulan, Juru Parkir Ini Diamankan Polisi

Tersangka IN (39) bersama barang bukti sajam saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Bawa sajam dan lakukan pengancaman untuk memeras pemilik toko sepatu, seorang juru parkir, diamankan Polresta Pekanbaru pada Kamis 9 Juni 2022 sore di Jalan Imam Bonjol atau tempatnya di belakang Plaza Ramayana Kota Pekanbaru.
"Tersangka berinisial IN (39), seorang juru parkir di daerah tersebut. Kita amankan saat pelaku berada di TKP," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H, S.I.K, dalam keterangannya kepada Wartawan Mitra Polresta Pekanbaru pada Jumat (10/6/2022) lewat gawai di Pekanbaru.
Disebutkan Kompol Andrie Setiawan, kejadian bermula ketika tersangka IN (38) meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada pemilik toko dari yang awalnya Rp300.000 menjadi Rp450.000 perbulan.
"Korban BH (29) selaku pemilik tokoh sepatu Jalan Imam Bonjol, kesal dan keberatan atas ulah IN (39) yang minta uang parkir bulanan Rp 300.000 menjadi Rp. 450.000 tiap bulannya, sehingga pemilik toko tidak mau membayar parkir bulanan. Sementara pelaku IN (38) selalu mengintimidasi," beber Kasat Reskrim.
Cara pelaku mengintimidasi pemilik toko sambung Andrie, pelaku melarang mobil bongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko dan mengancam, akan memukul pemarkir di depan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar.
"Pelaku IN (38) berhasil diamankan, Tim Opsnal Resmob Jembalang, setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang dibuat oleh korban," ungkap Kasat Reskrim.
Saat tim melakukan penggeledahan sebut Kasat Reskrim, tim menemukan sebuah gunting dengan ukuran sedang yang ujungnya sudah diruncingkan di dalam tas sandang pelaku.
Dari tangan pelaku lanjut Kasat, berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah gunting ukuran sedang gagang berwarna hitam - oranye yang ujungnya diruncingkan, sebuah tas sandang warna hitam merk polocampro dan selembar Kartu Tanda Pengenal tukang parkir.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 K.U.H.Pidana dan atau pasal 335 KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.***
Komentar Via Facebook :