Satlantas Polresta Pekanbaru Tilang 14 Unit Truk Tonase Berat Masuk Dalam Kota

Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, tindak tegas kendaraan Truk Tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan Tonase berat, Rabu (08/6/2022) di Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, tindak tegas kendaraan Truk Tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan Tonase berat, Rabu (08/6/2022) di Kota Pekanbaru.

Kegiatan penindakan tersebut, dilakukan di Jalan HR Subrantas, Panam. Selain melakukan penindakan,  personil Satlantas Polresta Pekanbaru, juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pengemudi truk yang kebanyakan merupakan supir lintas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan agar kedepannya para sopir tidak memasuki Jalan HR. Subrantas namun melalui Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti, Panam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu P. S.Sos, S.I.K, mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap para Sopir Truk, agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

"Selain penindakan dengan tilang, kita juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu rambu larangan kendaraan bertonase berat," tegas Kasat Lantas.

Penertiban terhadap kendaraan Tonase berat tersebut, dilakukan dengan cara Patroli mobile sejak pagi hari dan sebanyak 14 truk bertonase berat dilakukan penindakan Tilang.

Penindakan terhadap kendaraan Tonase Berat ini, juga sesuai dengan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait