Serahkan SK 73 CPNS
Bupati Siak: Calon ASN Mesti Berkontribusi Untuk Daerah

Foto: Diskominfotik Kabupaten Siak
Siak, Oketimes.com - Bupati Siak Alfedri menyampaikan para CPNS PPPK dan non guru yang baru saja menerima SK pengangkatan harus berkontribusi membangun kabupaten Siak yang lebih baik. SK secara simbolis bagi 73 CPNS yang telah lulus seleksi pada tahun 2021 lalu.
"Dengan diserahkannya SK ini, tentu kami berharap kepada CPNS, PPPK dan non guru bisa memberikan kontribusi dan semangat baru di mana pun ditempatkan nantinya. Ke depan BKPSDN bisa menambah kuota untuk tahun 2023," kata Bupati Alfedri usai memimpin Apel Senin bersama, di halaman kantor Bupati Siak, Tanjung Agung, kelurahan Mempura, Senin (6/6)2022).
Bupati Alfedri mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah menerima SK penempatan sesuai amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN pada tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK.
Dijelaskan juga pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.
"Artinya pegawai yang menerima SK saat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selamat kepada CPNS, PPPK dan non Guru yang telah menerima SK pengangkatan. Bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada, selalu update peraturan, dan jangan jadi pegawai yang biasa-biasa saja, harus kreatif dan berinovasi," pesan Bupati Alfedri.
Penempatan 73 CPNC, PPPK dan non Guru seleksi tahun 2021 ditentukan sesuai dengan formasi yang telah diambil masing-masing CPNS. Tampak hadir Wakil Bupati Siak Husni Merza dan para pimpinan OPD kabupaten Siak.(**)
Komentar Via Facebook :