Sidang Lanjutan Suap Bupati Andi Putra

Mantan GM Adimulia Agrolestari Sebut Kakanwil BPN Riau Terima Uang 1,2 Miliar

Selain saksi Sudarso selaku mantan GM PT Adimulia Agrolestari, persidangan kali ini ada tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK, yaitu, Syahlevi Yandra selaku Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari di Pekanbaru, Riana Iskandar selaku Direktur PT Adimulia Agrolestari dan Fahmi selaku Staf Legal PT Adimulia Agrolestari dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (7/6/2022) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Saksi sekaligus terpidana suap pengesahan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun milik PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso, kembali menegaskan kepada majelis hakim, bahwa Kepala BPN Kanwil Riau Syahrir, menerima uang suap senilai Rp1,2 miliar dari rencana Rp 3 miliar atas permintaan Syahrir.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudarso Mantan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, saat dimintai kesaksianya dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (7/6/2022) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang tersebut diketui oleh Dahlan SH MH serta dua anggota majelis hakim lainnya, yang dihadiri saksi sekaligus terpidana Sudarso dan terdakwa Andi Putra Bupati Kuansing Non Akftif.

Dalam sidang tersebut, Sudarso menyebutkan pemberian uang Rp1,2 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Singapura dilakukan setelah tiga kali pertemuan di Pekanbaru. Namun pemberian uang tersebut, diserahkan kepada Kepala Kanwil BPN Syahrir di kediamannya dalam ketiga kali tersebut.

"Kakanwil BPN Riau yang minta uang itu. Permintaan uang diserahkan bertahap atau dicicil," ungkap Sudarso.

Sebelumnya pada 25 Mei 2022 lalu, saat dihadirkan sebagai saksi terdakwa Andi Putra, Kakanwil BPN Riau Syahri, membantah tidak ada menerima jumlahnya Rp1.2 miliar.

Sementara sebelumnya, bawahannya yang juga hadir sebagai saksi dan mengakui menerima sejumlah uang usai dilakukan ekspos di hajat Kanwil BPN Riau pada 3 September 2021.

Selain saksi tersebut, sejumlah staf dan pejabat Kanwil BPN Riau mengaku menerima uang diantaranya, Indrie Kartika Dewi selaku fungsional Penata Pertanahan Kanwil BPN Riau, mengaku menerima uang Rp40 juta dari Sudarso melalui Fahmi.

Kemudian, Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Riau Dwi Handaka, juga mengaku terima uang dari Sudarso tiga kali, sejak awal permohonan perpanjangan HGU dan usai ekspos dengan total keseluruhan Rp 120 juta.

Selanjutnya, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau Umar Fathoni, mengakui menerima Rp15 juta dan Yeni Veranika sebagai Analis Pertanahan Kanwil BPN Riau.

Namun, soal munculnya ada surat rekomendasi sebagai syarat perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari, diakui Kakanwil BPN Riau merupakan usul dan kebijakannya saat bersaksi pada persidangan 25 Mei 2022 lalu.

Selain saksi Sudarso selaku mantan GM PT Adimulia Agrolestari, persidangan kali ini ada tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK, yaitu, Syahlevi Yandra selaku Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari di Pekanbaru, Riana Iskandar selaku Direktur PT Adimulia Agrolestari dan Fahmi selaku Staf Legal PT Adimulia Agrolestari.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait