Lebih Mewah dari Gubri dan Wagubri
Sekdaprov Milih Tidur di Rumah Pribadi Ketimbang Rumah Dinas, Ini Penjelasan SF Haryanto

Foto Insert : Gubri Syamsuar, Wagubri Edy Natar dan Sekdaprov RIau SF Haryanto serta rumdis Sekdaprov Riau di Jalan Gajah Mada Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait Penempatan Rumah Jabatan Dinas Sekdaprov Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, yang saat ini diduga kuat belum ditempati oleh SF Haryanto beserta istri selaku Ketua PKK Provinsi Riau dan Keluarga, SF Haryanto bantah dan mengaku rumdis tersebut sudah ditempati, meski dirinya dan keluarga tidak tidur di rumdis tersebut.
"Kita sudah lama menempati rumah dinas itu, tapi saya dan ibu tidak tidur di sana," kata SF Haryanto menjawab oketimes.com lewat ponselnya pada Jumat 20 Mei 2022 malam.
Disebutkan SF Haryanto, ianya beserta keluarga tidak mesti harus tidur di rumah dinas tersebut, dengan alasan bahwa rumah pribadinya yang ada di Jalan Ronggo Warsito, tidak jauh dari lokasi rumah dinas, sehingga memilih tidur di rumah pribadinya di Jalan Ronggo Warsito.
"Kalau tempat tidur kan bisa dimana saja, sebab kita kan bebas tidur dimana saja, kenapa harus di rumah dinas," tukas SF Haryanto membantah pertanyaan oketimes.com.
Lantas oketimes.com pun menjawab, selaku pejabat negara sudah barang tentu negara menyediakan segala keperluan pejabat yang akan menempati rumah dinas. Mulai dari peralatan rumah tangga, makan minum hingga tempat tidur, sudah disediakan oleh negara untuk pejabat yang menjabat.
Karena hal yang sama juga demikian di Rumah Dinas Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, karena selama ini mereka, menempati Rumah Dinas dan tidur di rumah dinasnya masing-masing dan tidak tidur di rumah pribadinya, karena negara sudah menyediakan.
Tapi mengapa pejabat Sekdaprov Riau SF Haryanto dan Keluarga, tidak ingin menetap tinggal dan istirahat tidur di rumah dinas yang sudah disediakan negara, tanya oketimes.com menimpali pertanyaan SF Haryanto.
Namun SF Haryanto terkesan kukuh, bahwa dirinya dan ibu PKK Riau sudah, menempati rumdis tersebut, meski tidak harus tidur di rumdis yang ada dan memilih tidur di rumah pribadinya bersama keluarga, ketibang rumdis yang sudah disediakan negara.
"Kalau tidur di rumah saya pribadi kan tidak apa-apa, masak saya harus diatur mau tidur dimana," tukas SF Haryanto seraya berdalih dirinya sudah menempati rumdis tersebut.
Disinggung soal anggaran rutin pemiliharaan rumdis dan peralatan rumah tangga, termasuk anggaran makan minum Sekdaprov Riau, SF Haryanto mengaku tidak mengetahui soal keberadaan anggaran tersebut, dengan alasan bahwa bukan dirinya yang mengurusi soal anggaran tersebut.
Lantas oketimes.com mempertanyakan, mengapa seorang pejabat Sekdaprov Riau, tidak ingin mengetahui anggaran yang sudah digunakan untuk belanja anggaran kebutuhan Pemiliharaan Rumah Jabatan Dinas Sekdaprov, termasuk untuk pengadaan peralatan rumah tangga serta biaya makan minum untuk pejabat Sekda Riau dan PKK Riau, termasuk tamu?
"Kalau masalah itu, kan sudah ada pejabat yang ngatur untuk biaya pemiliharaan rumdis, peralatan rumah tangga dan makan minum jabatan sekda dan saya tidak tahu berapa besaran anggaran untuk itu," ujar SF Haryanto menjawab oketimes.com sembari menyebut anggaran tersebut tidak ada yang disalahgunakan.
Meski demikian, dipenghujung telepon SF Haryanto hanya bisa mengatakan terima kasih atas informasi yang sudah disampaikan Team In Depth Reporting oketimes.com.
Seperti diberitakan Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi, secara resmi melantik Ir SF Hariyanto MT, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu, namun hingga kini pejabat tersebut, belum juga menempati Rumah Dinas Jabatan sebagai Sekdaprov yang sudah disediakan negara dan wajib untuk ditempati pejabat yang bersangkutan saat memangku jabatan.
Rumah Dinas Jabatan Sekdaprov Riau itu, berada di Jalan Gajah Mada No 13 Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru, atau persisnya disamping Kantor Bappeda Provinsi Riau.
Berdasarkan penulusuran Team In Depth Reporting Oketimes.com pada Jumat 20 Mei 2022 sore, ternyata keberadaan rumah jabatan tersebut, hingga kini belum dihuni oleh SF Haryanto beserta istri dan keluarganya, meski sudah kurang lebih 9 bulan memangku jabatan sebagai Sekdaprov Riau.
Hal ini juga dibenarkan dua petugas piket Satpol PP Riau yang berjaga di rumdis tersebut, yang menyatakan semenjak SF Haryanto menjabat Sekdaprov Riau, hingga kini dirinya belum pernah melihat sosok SF Haryanto dan Keluarga tinggal di rumdis tersebut.
"Rumah ini belum dihuni pak Sekdaprov yang baru (SF Haryanto_red), yang ada disini hanya kami (Petugas Satpol PP Riau) saja, untuk menjaga setiap harinya," kata salah satu personil Satpol PP Riau yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini saat itu, bersama seorang rekannya.
Disinggung mengapa pejabat Sekdaprov Riau yang baru SF Haryanto dan keluarganya belum menempati rumah tersebut. Sang personil Satpol PP Riau itu pun menjawab, bahwa berdasarkan informasi yang didapat mereka SF Haryanto tidak bersedia menempati rumah tersebut, tanpa diketahui apa penyebab utamanya.
Tidak sampai disitu, personil Satpol PP tersebut juga menyebutkan bahwa sebelumnya Rumdis tersebut pernah dihuni oleh pejabat lama Sekdaprov Riau, semasa Jabatan Sekdaprov dijabat oleh Yan Prana Jaya dan Wan Syamsir Yus hingga Mambang Mit kala itu.
"Memang benar, rumah ini untuk pejabat Sekdaprov Riau, karena pejabat sebelumnya juga sudah menempati rumdis ini," pungkas petugas piket Satpol PP itu yang diamini oleh rekannya.
Padahal sebagaimana diketahui, berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dalam Pasal 1 ayat 1 hingga seterusnya, sudah jelas disebutkan bahwa :
1. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejbat dan/atau Pegawai Negeri;
2. Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yang diangkat untuk menduduki jabatan
tertentu;
4. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum;
5. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
Tidak sampai disitu, informasi yang dirangkum bahwa keberadaan rumdis Jabatan Sekdaprov Riau tersebut, selama ini pemprov Riau mengalokasikan anggaran ratusan juta hingga miliran rupiah untuk biaya pemiliharaan rutin dan belanja makan minum kebutuhan rumah tangga rumdis setiap tahunnya hingga kini.
Anehnya ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Ir SF Haryanto MT selaku Sekdaprov Riau, terkesan cuek dan hanya berdiam diri tanpa memberikan penjelasan kepada oketimes.com hingga kini.
SF Haryanto saat dihubungi lewat ponselnya di nomor 0813-8862-2xxx, sedang dalam kedaan aktif, namun tidak bersedia menjawab panggilan awak media ini.
Pesan pertanyaan dan foto rumdis Jabatan Sekdaprov Riau yang kosong juga belum berbalas lewat perpesanan gawainya meski sudah dalam keadaan tercontreng warna biru sebagai tanda terbaca.
Seperti diketahui Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi, secara resmi melantik Ir SF Hariyanto MT, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Pelantikan dilaksanakan di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, Gubri Syamsuar saat melakukan pelantikan mengatakan agar SF Hariyanto dapat menjalankan tugas Sekdaprov Riau dengan baik. Karena jabatan Eseolan I, merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi di Pemerintah Provinsi Riau.
SF Hariyanto merupakan putra asli kelahiran Pekanbaru 30 April 1965 lalu. Ia melalui karir sebagai PNS pada tahun 1987.
Sepanjang karirnya sebagai ASN, SF Haryanto, pernah menduduki jabatan strategis. Baik di lingkungan Pemprov Riau maupun di level pemerintah pusat. Yakni di kementerian PUPR.
Di antaranya Kepala Dinas PU Riau, Staf Ahli Gubernur bidang pembangunan. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau, Inspektur Wilayah II Kementerian PUPR. Terakhir SF menjabat sebagai Inspektur VI bidang Investigasi Kementerian PUPR.
Namun sayang, meski jabatan tersebut saat ini melekat, namun ada sedikit permasalahan yang belum dilakukannya, paska menjabat sebagai Sekdaprov Riau.
Yakni rumdis yang sudah disediakan negara untuk jabatannya hingga kini belum ditempati, dan terancam ditempati 'Mahluk Halus' meski anggaran ratusan hingga miliaran rupiah dianggarkan tiap tahunnya untuk belanja rutin keberadaan rumdis tersebut.***
Komentar Via Facebook :