Anggaran Rutin Tiap Tahun Menguap

9 Bulan Menjabat, Rumdis Sekdaprov Terancam Dihuni "Mahluk Halus"

Rumah Dinas Jabatan Sekdaprov Riau itu, berada di Jalan Gajah Mada No 13 Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru, atau persisnya disamping Kantor Bappeda Provinsi Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Semenjak Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi, secara resmi melantik Ir SF Hariyanto MT, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu, hingga kini pejabat tersebut, belum juga menempati Rumah Dinas Jabatan sebagai Sekdaprov yang sudah disediakan negara dan wajib untuk ditempati pejabat yang bersangkutan saat memangku jabatan.

Rumah Dinas Jabatan Sekdaprov Riau itu, berada di Jalan Gajah Mada No 13 Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru, atau persisnya disamping Kantor Bappeda Provinsi Riau.

Berdasarkan penulusuran Team In-Depth Reporting Oketimes.com pada Jumat 20 Mei 2022 sore, ternyata keberadaan rumah jabatan tersebut, benar hingga kini belum dihuni oleh SF Haryanto beserta istri dan keluarganya, meski sudah kurang lebih 9 bulan memangku jabatan sebagai Sekdaprov Riau.

Hal ini juga dibenarkan dua petugas piket Satpol PP Riau yang berjaga di rumdis tersebut, yang menyatakan semenjak SF Haryanto menjabat Sekdaprov Riau, hingga kini dirinya belum pernah melihat sosok SF Haryanto dan Keluraga tinggal di rumdis tersebut.

"Rumah ini belum dihuni pak Sekdaprov yang baru (SF Haryanto_red), yang ada disini hanya kami (Petugas Satpol PP Riau) saja, untuk menjaga setiap harinya," kata salah satu personil Satpol PP Riau yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini saat itu, bersama seorang rekannya.

Disinggung mengapa pejabat sekdaprov Riau yang baru SF Haryanto dan keluarganya belum menempati rumah tersebut. Sang personil Satpol PP Riau itu pun menjawab, bahwa berdasarkan informasi yang didapat mereka SF Haryanto tidak bersedia menempati rumah tersebut, tanpa diketahui apa penyebab utamanya.

Tidak sampai disitu, personil Satpol PP tersebut juga menyebutkan bahwa sebelumnya Rumdis tersebut pernah dihuni oleh pejabat lama Sekdprov Riau, semasa Jabatan Sekdaprov dijabat oleh Yan Prana Jaya dan Wan Syamsir Yus hingga Mambang Mit kala itu.

"Memang benar, rumah ini untuk pejabat sekdaprov Riau, karena pejabat sebelumnya juga sudah menempati rumdis ini," pungkas petugas piket Satpol PP itu yang diamini oleh rekannya.

Padahal sebagaimana diketahui, berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dalam Pasal 1 ayat 1 hingga seterusnya, sudah jelas disebutkan bahwa:

1. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejbat dan/atau Pegawai Negeri;

2. Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;

3. Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yang diangkat untuk menduduki jabatan
tertentu;

4. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum;

5. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.

Tidak sampai disitu, informasi yang dirangkum bahwa keberadaan rumdis Jabatan Sekdaprov Riau tersebut, selama ini pemprov Riau mengalokasikan anggaran ratusan juta hingga miliran rupiah untuk biaya pemiliharaan rutin dan belanja makan minum untuk kebutuhan rumah tangga rumdis setiap tahunnya hingga kini.

Anehnya ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Ir SF Haryanto MT selaku Sekdaprov Riau, terkesan cuek dan hanya berdiam diri tanpa memberikan penjelasan kepada oketimes.com hingga kini.

SF Haryanto saat dihubungi lewat ponselnya di nomor 0813-8862-2xxx, sedang dalam kedaan aktif, namun tidak bersedia menjawab panggilan awak media ini.

Pesan pertanyaan dan foto rumdis Jabatan Sekdaprov Riau yang kosong juga belum berbalas lewat perpesanan gawainya, meski sudah dalam keadaan tercontreng warna biru sebagai tanda terbaca.

Sebelumnya Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi, secara resmi melantik Ir SF Hariyanto MT, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Pelantikan dilaksanakan di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Pada kesempatan itu, Gubri Syamsuar saat melakukan pelantikan mengatakan agar SF Hariyanto dapat menjalankan tugas Sekdaprov Riau dengan baik. Karena jabatan Eseolan I, merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi di Pemerintah Provinsi Riau.

Apalagi, SF Hariyanto merupakan putra asli kelahiran Pekanbaru 30 April 1965 lalu. Ia melalui karir sebagai PNS pada tahun 1987.

Sepanjang karirnya sebagai ASN, SF Haryanto, pernah menduduki jabatan strategis. Baik di lingkungan Pemprov Riau maupun di level pemerintah pusat. Yakni di kementerian PUPR.

Di antaranya Kepala Dinas PU Riau, Staf Ahli Gubernur bidang pembangunan. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau, Inspektur Wilayah II Kementerian PUPR. Terakhir SF menjabat sebagai Inspektur VI bidang Investigasi Kementerian PUPR.

Namun sayang, meski jabatan tersebut saat ini melekat, namun ada sedikit permasalahan yang belum dilakukannya, paska menjabat sebagai Sekdaprov Riau.

Yakni rumdis yang disediakan untuk jabatannya hingga kini, belum ditempati, dan terancam ditempati 'Mahluk Halus' meski anggaran ratusan hingga miliaran rupiah dianggarkan tiap tahunnya untuk belanja rutin keberadaan rumdis tersebut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait