Cium Dugaan Korupsi Makan Minum Atlet Dispora, Bara JP Riau Segera Melapor

ILustrasi makan-minum atlet

Pekanbaru, Oketimes.com - DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden/ Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Riau, berencana, akan melaporkan kegiatan makan minum PPLP di Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Berdasarkan dokumen yang ada dalam pengadaan belanja makanan dan minuman kegiatan PPLP ber-HPS sebesar Rp2.844.180.000 pada tahun anggaran tahun 2020," kata Sekretaris DPD BARA JP Riau, Boyke Parpati kepada oketimes.com pada Kamis (19/5/2022) di Pekanbaru.

Disebutkan Boyke, dalam proses tendernya saat itu, diikuti 27 pihak rekanan yang memasukkan dokumen. Namun pada tahap evaluasi administrasi, terdapat 2 rekanan yang mengajukan penawaran.

Yakni Cv. Taman Sari Sakato dengan penawaran sebesar Rp 2.427.033.600 dan CV. Citarasa Catering dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp2.787.296.400.

"Selanjutnya pada tahap evakuasi teknis, CV. Taman Sari Sakato, digugurkan. Karena faktur atau bukti kepemilikan yang dilampirkan untuk peralatan Chiller 3 pintu, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen," ulas Boyke.

Salut dengan ketegasan Pokja, sambung Boy, karena masalah faktur saja bisa digugurkan, meskipun untuk ketegasan itu dibayar dengan Rp 300 jutaan.

Tidak sampai disitu, aktivis anti rasuah itu juga mengatakan, untuk mengetahui apakah pemenang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan hanya pihak Pokja, PPK, rekanan dan Tuhan yang mengetahui.

"Ini dikarenakan pihak rekanan yang juga ikut memasukkan dokumen, tidak dapat mengetahui dokumen pihak rekanan yang lain. Jadi intinya hanya pihak Pokja, kemudian PPK yang dapat melihat dokumen yang dimasukkan pihak rekanan," ungkap Boyke.

Uniknya sambung Boyke Parpati, pada tahun 2020 pemerintahan menghentikan seluruh kegiatan pendidikan dan lain sebagainnya, dikarenakan pada saat itu pandemi covid-19 sedang berlangsung, dan masih mengintai siapa saja, namun Dispora tetap mengadakan makan dan minum untuk PPLP.

"Berdasarkan keterangan yang kami terima, pada tahun 2020 sampai 2021. Para atlet pulang kekampungnya masing-masing, lantas siapa yang mengkonsumsi itu semua," tukas Boyke mengulas.

Karena itu lanjut Boyke, pihaknya meminta pihak Kejati Riau, untuk serius mengusut seluruh kegiatan makan minum pada tahun 2020 dan 2021 di Dispora Provinsi.

Selain itu, Boy meminta Kejati untuk mengusut kegiatan makan dan minum di Dinas Pendidikan Provinsi serta Dinas Pendidikan Pekanbaru, khususnya di SMP Madani, karena disinyalir kegiatan tersebut sudah terlaksana, meski puncak musim covid-19 masih menggila saat itu.

"Untuk semua kegiatan makan dan minum, datanya sudah kita kumpulkan beserta informasi pendukungnya.  Jumat besok kita masukkan laporan untuk Dispora Provinsi dulu, kemudian disusul senin depan, kita akan masukkan laporan ke Kejati Riau," pungkas Boyke meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait