Miliki 23 Paket Kecil, Polsek Tampan Sergap Pengedar Shabu Air Putih

Tersangka MS Alias Uncu (26 tahun) dan barang bukti sabu siap edar saart diamankan di Mapolsek Tampan Resta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga pengedar, Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, sergap pengedar sabu pada Senin 9 Mei 2022 di Jalan Kebun Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.
"Tersangka berinisial MS Alias Uncu (26 tahun). Kita tangkap saat pelaku berada di Jalan Kebun Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani Pekanbaru," kata Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK, kepada media pada Selasa (10/5/2022) di Pekanbaru.
Dari tangan pelaku lanjut Kapolsek Tampan, Tim Unit Reskrim Polsek Tampan, berhasil menyita 23 paket sambu siap edar. Kemudian satu botol permen merk Happydent Cool White, sebuah speaker merk Road Master, satu sendok dari pipet plastik, satu unit handphone merk Samsung warna Hitam, dan uang tunai sebesar Rp 212 ribu.
Kapolsek menjelaskan, sebelum tersangka MS Alias Uncu (26 tahun, diamankan, Tim Unit Reskrim Polsek Tampan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku dicurigai diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu.
Atas laporan masyarakat tersebut lanjut Kapolsek, dirinya bergerak cepat memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar SH dan Katim Opsnal Polsek Tampan, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis Shabu.
"Tidak butuh waktu lama atas informasi serta ciri-ciri identitas yang sudah di kantongi, Team Opsnal Polsek Tampan, berhasil mengamankan tersangka disebuah rumah semi ruko di Jalan Kebun Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani Pekanbaru," beber Kapolsek Tampan.
Setibanya di TKP, Team Opsnal melakukan Pengeledahan serta disaksikan warga setempat dan saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku diapati barang bukti sabu 23 paket kecil sabu serta pelaku di gelendang ke Mapolsek Tampan, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, tersangka MS Alias Uncu (26 tahun), mengaku 23 paket kecil sabu merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari temannya bernama FR (DPO) pada Minggu 8 Mei 2022 di Jalan Agus Salim Kel. Suka Ramai Kec. Pekanbaru kota Pekanbaru seharga Rp 1 juta.
"Kepada tersangka MS alias Uncu (2) kita sangkakan Pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup," pungkas Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK, meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :