Dinilai Persulit Rekanan, Lembaga INPEST Curigai Syarat Lelang Pokja Dinas PUPR Riau

Foto Insert : Ketum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora MSi dan Kantor (PUPRPKPP) Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Aktivis Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), curigai dan pertanyakan syarat lelang Panitia Lelang (Pokja) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, kepada para penyedia jasa atau rekanan yang ikut tender kontruksi pembangunan/peningkatan jalan yang mewajibkan para kontestan lelang untuk turut melampirkan Sertifikasi Kelayakan Operasional AMP (Asphalt Mixing Plant) saat lelang digelar.

"Persyararatan lelang di pokja PUPRPKPP Riau ini, dinilai mempersulit para rekanan. Dimana pihak Pokja mewajibkan para penyedia jasa yang ikut lelang harus melampirkan Sertifikasi Kelayakan Operasional AMP (Asphalt Mixing Plant) yang sudah tertera dalam dokumen lelang," kata Ketua Umum Nasional Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora MSi kepada oketimes.com pada Selasa (10/5/2022) di Pekanbaru.

Menurut Ganda Mora, persyaratan tersebut dinilai mempersulit rekanan dan terkesan mengada-ada, karena berdasarkan pemahaman selama ini, setiap AMP yang telah memiliki izin lengkap, sudah layak operasional.

"Selama ini juga kita mengamati persoalan persyaratan sertifikasi layak operasi tidak pernah ada, dengan adanya persyaratan tersebut, akan menghambat iklim investasi, sebab selain harus dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, justru akan memakan waktu yang cukup lama bagi rekanan yang ikut kontestan lelang saat melakukan pengurusan syarat tersebut. Selain itu, penyedia jasa harus mengeluarkan biaya yang cukup besar," ungkap Ganda Mora.

Tidak sampai disitu lanjut Ganda Mora, didalam dukumen lelang, selain rekanan diwajibkan melampirkan sertifikasi AMP, Pokja PUPRPKPP Riau, juga mewajibkan rekanan menyertakan surat jaminan pelaksanaan 5,% lewat Bank dan tidak boleh melalui ansuransi, sehingga memperumit dan mempersulit para rekanan untuk ikut lelang.

"Padahal kita punya asuransi, anehnya untuk jaminan Down Payment 20 pesen bisa pakai ansuransi, jadi harus tegas dan jelaslah aturanya," tuka Ganda Mora.

Jika tidak tegas sebut Ganda Mora, dalam meminimilisasi kekawatiran Pokja PUPRPKPP Riau, atau pihak ansuransi wanprestasi, pemerintah juga memiliki ansuransi seperti Jasindo dan Jasaraharja yang memiliki tanggung jawab dan memiliki finansial yang memadai.

Karena lanjut Ganda lagi, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 bahwa Surat Jaminan adalah surat yang menyediakan perlindungan bagi Instansi Pemerintah, dan penyedia akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan kontrak.

"Surat jaminan dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan/Lembaga Penjaminan Simpanan. Khusus asuransi dan lembaga penjaminan wajib memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ulas Ganda Mora.

Meski begitu, Ganda Mora juga mendukung pembangunan infrastruktur pembangunan Jalan di Provinsi Riau dengan pihak kontraktor yang propesional, namun disisi lain pihaknya juga menyesalkan persyaratan yang terkesan dipaksakan.

"Kadang diperlukan, tetapi dalam proses lelang lain tidak diperlukan, sehingga kami menyarankan kepada Pokja PUPRPKPP Riau, agar mempermudah dan tidak terkesan mempersulit para rekanan, apalagi kalau persyaratan tersebut, tidak mutlak," tegas Ganda Mora.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, Muh Arif Setiawan, saat dikontak lewat ponselnya di nomor 0853-7457-3XXX pada Selasa sore (10/5/2022) dalam keadaan aktif, namun tidak menjawab panggilan awak media ini.

Pesan pendek yang dikirimkan lewat perpesanan gawai, juga belum dibalas...hingga berita ini dimuat.***   


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait