5 Unit Hasil Curanmor Disita

Seorang Penadah, Polsek Rumbai Pesisir Amankan Tiga Pelaku Curat

Tersangka IR (25) dan SF (18) pelaku curat dan MR (36) tersangka penadah saat diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir Resta Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Berawal dari laporan korban pencurian besi di Gudang Besi Tua Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, amankan tiga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang juga diketahui pelaku Curanmor yang beraksi di beberapa TKP di Kota Pekanbaru, pada Rabu 4 Mei 2022.

"Dari ketiga pelaku, seorang merupakan penadah berinisial MR (36). Sedangka tersangka IR (25) dan SF (18), merupakan pelaku curat dan curanmor," kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy S.H, S.I.K, kepada media dalam keterangannya pada Selasa (10/5/2022) di Pekanbaru.

Sebelum ketiga pelaku curat diamankan lanjut Kapolsek Rumpes, para pelaku dengan korban pencurian terlibat cekcok di Jalan Sekolah yang disaksikan bersama warga.

"Lantas kedua pelaku IR dan SF diamankan korban, setelah melakukan pencarian berdasarkan foto dan rekaman CCTV di gudang besi tua milik korban saat pelaku beraksi mencuri barang yang ada di gudang milik korban," terang Kompol Febriandy.

Tidak ingin korban sia-sia sebut Kapolsek, dengan sigap korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rumbai Pesisir, untuk melakukan penangapan kedua terduga. Setibanya di TKP, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk dimintai keterangan.

Setibanya di Mapolsek, kedua pelaku dicerca oleh petugas piket Unit Reskrim Polsek Rumpes, hingga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Gudang Besi Tua di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Pesisir, milik korban tersebut.

Kepada petugas, pelaku mengaku barang-barang curian milik korban sudah dijual kepada tersangka MR (36), selaku penadah, sehinga petugas langsung mengamankan tersangka MR (36).

Tidak sampai disitu sambung Kapolsek Rumpes, dari hasil pengembangan yang dilakukan tim, diketahui pelaku juga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Kota Pekanbaru.

Sehingga tim Unit Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian dan curanmor, berupa sebuah Pelak Sepeda Motor, 1 unit Pelak Mobil, 1 unit Dongkrak, 13 batang Alumanium warna kuning, 17 batang alumunium warna putih, 1 unit radiator mobil, sebuah baterai besar dan batrai kecil, 10 batang kuningan.

Tidak sampai disitu sebut Kapolsek, pihaknya juga ikut mengamankan tiga buah elemen kompor gas serta satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit sepeda motor Jenis Honda Merek Genio, satu unit sepeda motor Jenis Honda Beat Magenta, satu unit sepeda Motor Jenis Ravo warna hitam, satu unit sepeda Motor Jenis Honda Bead warna Hitam dan Uang Tunai Rp 950 ribu.

"Ketiga orang ini kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan," pungkas Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy S.H, S.I.K, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait