Satu di Door, Dua Pelaku Curanmor Sekaligus Pelaku Jambret 15 TKP di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Tersangka RR (23) dan MRF (17) pelaku curanmor sekaligus pelaku jambret 15 TKP di Pekanbaru, diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Nekat curi sepeda motor Yamaha NMAX parkir pada Minggu 24 April 2022 di depan Counter Handphone Jalan Bukit Barisan Tenayan Raya, dua pelaku curanmor dan sekaligus pelaku jambret 15 TKP, diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, pada Selasa (26/04/2022) saat pelaku berada di Jalan Sariamin Kecamatan Limapuluh dan Jalan Meranti Labuh Baru Timur Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

"Kedua pelaku yang kita amankan inisial RR (23) dan MRF (17). Kita amankan dari dua lokasi berbeda setelah mendapat informasi dari keberadaan seorang pelaku RR (23)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., dalam keterangannya kepada media Senin (9/5/2022) di Pekanbaru.

Dijelaskan Kompol Andrie Setiawan, sebelum kedua pelaku curanmor dan sekaligus pelaku jambret itu diamankan, kedua pelaku pada Minggu 24 April 2022, sempat melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik korban QSU (24) yang parkir di depan Toko Ponsel di Jalan Bukit Barisan Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

"Pelaku berhasil melarikan sepeda motor korban yang terparki di salah satu Counter Handphone, dimana kuncinya masih menempel saat itu," terang Kasat Reskrim.

Pemilik sepeda motor sempat meneriaki pelaku sambung Kasat, namun lantaran kedua pelaku keburu tancap gas, sehingga kedua pelaku berhasil kabur. "Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa curanmor tersebut ke Polresta Pekanbaru," ujar Kasat.

Setelah menerima laporan korban, Tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa seorang pelaku inisial RR (23) sedang berada di Jalan Sariamin Kecamatan Limpuluh.

Tidak ingin buruan kabur lanjut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Tim Sat Reskrim langsung bergeser ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku RR (23) pada Selasa (26/04/2022).

"Saat pelaku hendak diamankan anggota, pelaku sempat melawan, sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku RR (23)," ungkap Kompol Andrie Setiawan.

Ketika diintrogasi lanjut Kasat, pelaku RR (23) mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya inisial MRF (17), warga Jalan Meranti Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

"Tak sampai disitu, pelaku juga mengakui sudah melakukan aksi curanmor tersebut sebanyak 5 TKP dan lima belas aksi jambret di kota Pekanbaru selama pada bulan Maret dan April 2022 tahun ini," beber Kompol Andrie Setiawan.

Dalam aksi curanmor dan jambret tersebut, pelaku juga bersama rekan-rekannya yang saat ini menjadi masuk daftar DPO, yang terlibat dalam aksi di 20 TKP tersebut, sehingga Kasat Reskrim Polresta akan segera menangkap para pelaku dalam waktu dekat ini.

"Dari kedua pelaku, kita jugta berhasil amankan barang bukti berupa Celana Jeans Warna Hitam dan Jaket Warna Merah Hitam serta rekaman CCTV," bebernya.

Atas perbuatan kedua pelaku kata Kasat Reskrim, pelaku RR (23) akan disangkakan Pasal 363 K.U.H.Pidana. Sementara tersangka MRF (17), akan dilakukan penerapan Pasal 363 K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait