Disdik Riau Sebut Tidak Ada Perpanjangan Libur, 9 Mei Anak Masuk Sekolah

Dr Kamsol Mpd Kepala Dinas Pendidikan Riau

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau, himbau kepada seluruh sekolah SMA/SMK sederajat, dan sekolah SD, SMP, agar tetap masuk sekolah setelah libur bersama Idul Fitri 1443 Hijiriah, tetap pada hari Senin (9/5/2022) besok.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kamsol, mengatakan, untuk jadwal masuk sekolah sesuai dengan jadwal awal pada tanggal 9 Mei 2022. Dan tidak ada perpanjangan jadwal libur, seperti yang diberitakan di Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi, memperpanjang libur sekolah didaerah tertentu, untuk mengurai kemacetan.

"Jadwal masuk sekolah tidak ada perubahan, tetap tanggal 9 Mei. Memang ada informasi libur sekolah diperpanjang karena kondisi arus balik libur lebaran yang mengalami kemacetan panjang," kata Dr Kamsol, Minggu (8/5/2022) siang di Pekanbaru.

Kamsol menjelaskan perpanjangan libur yang ditetapkan Kemendikbudristek itu, tidak berlaku di wilayah Sumatra termasuk Riau, aturan itu hanya berlakua untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Lantaran memang di daerah tersebut macetnya luar biasa, sehingga Disdik Riau belum menerima surat edaran tersebut, apakah libur atau tidak, intinya sekolah tetap masuk 9 Mei, kecuali ada aturan barunya.

Sementara itu lanjut Kamsol, untuk proses belajar mengajar usai lebaran, Kamsol menjelaskan tetap belajar seperti biasa dalam suasana pandemi Covid-19. Karena hingga saat ini belum ada perubahan aturan proses belajar mengajar, di masa pandemi.

"Belajar tetap menggunakan sistem pembelajaran 100 persen tatap muka terbatas. Belum ada perubahan dimasa pandemi ini, pembelajaran tatap muka terbatas disesuaikan dengan kondisi daerah. Saat ini kasus Covid-19 di Riau sudah melandai," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kemenristek Dikti mengeluarkan surat keputusan yang berisi memperpanjang libur Sekolah untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat selama tiga hari hingga 11 Mei.

Keputusan tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa Libur Idul Fitri bagi Peserta didik 25 April-10 Mei 2022.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait