Mantap! Patut Ditiru dan Dicurigai, Perusahaan Buang 1 Persen HPS Jadi Pemenang Proyek 4,9 Miliar di PDAM Bengkalis

Foto Insert : Dirut PDAM Tirta Terubuk Bengkalis Jufrizal dan Sekretarisnya M Iqbal Abel di ruang kerja Dirut PDAM Bengkalis, Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Proses tender Pengadaan Bahan Kimia Perumda Air Minum Tirta Terubuk Pusat Bengkalis, berpagu dana sebesar Rp. 4.986.057.340,00 yang dilakukan Pokja II LPSE Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, patut diacungkan jempol dan sekaligus dicurigai pelaksanaannya.
Pasalnya, semenjak proses tender tersebut dilaksanakan oleh Pokja II LPSE Kabupaten Bengkalis, sejak tanggal 5 April hingga memasuki masa sanggah 20 April 2022 lalu. Proses tender yang dilakukan Pokja II LPSE Bengkalis, terhadap paket Pengadaan Bahan Kimia Perumda Air Minum Tirta Terubuk Pusat Bengkalis, dinilai melenceng dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Dimana pihak Pokja II LPSE Kabupaten Bengkalis, lebih dominan mempersulit para penyedia jasa yang ikut tender paket tersebut, dengan tidak melakukan metoda evaluasi dengan 'Sistim Pembobotan dengan Ambang Batas' yang benar, sehingga para kontestan kecewa dan menilai proses tender telang mengarah ke salah satu rekanan yang diduga sudah 'terkondisikan' dengan sempurna.
"Persyaratan yang dilakukan Pokja II LPSE Bengkalis, tidak masuk akal. Masak rekanan penyedia jasa harus juga melampirkan Scan Warna Surat Izin Import bagi barang-barang yang diimport dari importir yang di stempel asli dan paraf oleh distributor," kesal salah satu rekanan yang ikut tender tersebut kepada oketimes.com pada Minggu (8/5/2022) di Pekanbaru.
Menurut sumber, persyaratan yang dilakukan Pokja II LSPE Bengkalis tersebut, dinilai tidak relavan. Karena proses lelang yang benar, tidak mempersulit penyedia jasa, melainkan harus menyederhanakan persyaratan dan juga memiliki relavasi dengan produk yang diadakan, sehingga proses pelelangan lebih kompetitif dan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
"Terutama dalam pasal 4 dalam poin c hingga d, yakni untuk meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. Kemudian ; meningkatkan peran pelaku usaha nasional; menudukung pelaksanaan penelitian dan meningkatkan keikutsertaan industri kreatif dan mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha," beber sumber.
Selain itu lanjut sumber, dari cara mengevaluasi hingga persyaratan pelelangan yang dilakukan Pokja II LPSE Kabupaten Bengkalis, mengarah adanya indikasi praktek persekongkolan proses lelang yang mengarah kepada salah satu rekanan.
"Dimana hal ini terlihat dalam pengumuman lelang pada tanggal 19 April 2022, Pokja II LPSE Kabupaten Bengkalis, mengumumkan PT Usaha Sepakat Jaya sebagai pemenang tender Pengadaan Bahan Kimia Perumda Air Minum Tirta Terubuk Pusat Bengkalis, dengan harga tawar Rp. 4.925.946.900,00 dari pagu dana sebesar Rp. 4.986.057.340,00. Artinya, rekanan pemenang hanya membuang 1 persen dari pagu dana, bisa menang. Sementara penawar yang membuang 5 persen dan seterusnya malah dikalahkan," ungkap sumber.
Tentunya lanjut sumber, dengan keputusan panitia lelang tersebut, dapat disimpulkan bahwa jelas Panitia Pokja II LPSE Kabupaten Bengkalis, diduga kuat telang melakukan persekongkolan dengan pemenang tender. Karena adanya praktek kolusi tersebut.
"Terkait hal ini, kami juga akan melaporkan dugaan praktek persekongkolan dan persaingan usah tidak sehat ini kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Bengkalis, untuk mengusut tuntas kasus-kasus persekongkolan proyek tender Pengadaan Bahan Kimia Perumda Air Minum Tirta Terubuk Pusat Bengkalis ini. Karena, dugaan tersebut sering terjadi setiap tahun anggaran sejak beberapa tahun lalu hingga kini, masih subur dan berlangsung," ungkap sumber lagi.
Sumber juga menyebutkan, agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bahan Kimia Perumda Air Minum Tirta Terubuk Pusat Bengkalis, membatalkan pemenang lelang dan mengevaluasi persyarat lelang sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Apalagi lanjut sumber, perusahaan pemenang proyek tersebut, diduga tidak mempunyai pengalaman kerja sebagai penyedia jasa Pengadaan Bahan Kimia Perumda Air Minum di Riau, dan masih tergolong masih baru muncul di dunia penyedia jasa Bahan Kimia di Riau. Namun bisa memenangkan tender Pengadaan Bahan Kimia Perumda Air Minum Tirta Terubuk Pusat Bengkalis, dengan harga tawar Rp. 4.925.946.900,00 dari pagu dana sebesar Rp. 4.986.057.340,00, dengan hanya membuang 1 persen dari harga HPS, bisa jadi pemenang.
Terakhir dia juga menyebutkan, meski Kepala Daerahnya (beberapa Bupati_red) sudah divonis penjara gegara korupsi, sepertinya praktek korupsi dalam persekongkolan tender proyek di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih subur dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat.
"Saya sangat menyangkan sekali, jika praktek KKN masih subur di negeri julukan ikan terubuk itu hingga kini, meski kepala daerahnya sudah beberapa orang masuk penjara gegara korupsi," pungkas sumber.
Terpisah, Direktur Perusaan Air Minum PDAM Terubuk Kabupaten Bengkalias Jufrizal sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bahan Kimia Perumda Air Minum Tirta Terubuk Pusat Bengkalis, saat dikontak via ponselnya di nomor 081269178XXX, sedang dalam keadaan tidak aktif, sehingga belum berhasil dimintai penjelasan terkait proses tender proyek tersebut hingga kini.
Hal yang sama juga dilakukan Sekretaris PDAM Terubuk Bengkaslis M Iqbal alias Abel, saat dihubungi via ponselnya di nomor 0812-7006-4XXX juga tidak aktif, pesan pertanyaan yang dikirimkan lewat gawai pun belum dibalas hingga berita ini diturunkan.***
Komentar Via Facebook :