Salamba Pertanyakan Kehadiran Tim Gabungan KLHK RI
Meski Sudah Disegel, PKS PT SIPP Diduga Masih Beroperasi

Foto insert : Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) hingga kini masih tetap beroperasional, meski Tim Gabungan Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), pada Sabtu (23/04/2022) lalu, melakukan penyegelan lantaran diduga operasional PKS melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Pekanbaru, Oketimes.com - Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) hingga kini masih tetap beroperasional, meski Tim Gabungan Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), pada Sabtu (23/04/2022) lalu, melakukan penyegelan lantaran diduga operasional PKS melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Hal tersebut terbukti berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat 30 April 2022 pagi hingga siang di lokasi, bahwa aktivitas Operasional PKS PT SIPP, hingga kini masih saja tetap beroperasi, meski sudah mendapat teguran keras dari tim gabungan KLHK RI, telah menyegel aktvitas mesin PKS di lokasi sepekan lalu.
Pantauan di lokasi, didapati sejumlah truk tronton yang mengangkut puluhan ton TBS bebas hilir mudik ke lokasi PKS PT SIPP. Sementara suara mesin pengelolaan TBS masih tetap terdengar di lokasi PKS yang berada di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Ganda Mora, M.Si, angkat bicara dan menduga Tim KLHK RI, yang sempat melakukan penyegelan dinilai tidak serius dalam menangani perkara lingkungan hidup yang dilakukan PKS PT SIPP.
"Seharusnya pabrik beku operasional, paska tim gabungan KLHK melakukan penyegelan dan melarang operasional PKS berlangsung sepekan lalu," kata Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Ganda Mora, M.Si dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Jumat (30/4/2022) siang lewat gawai.
Lantaran masih adanya aktivitas operasional PKS tersebut, Ganda Mora mempertanyakan upaya pihak KLHK, dalam penanganan perkara tersebut.
Dia berharap kepada KLHK RI, agar tidak main main dengan masalah lingkungan hidup, karena sebab akibatnya akan berdampak luas terhadap kehidupan, flora, fauna dan manusia, terkait UU No 32 tahun 2009.
Tidak sampai disitu, Ganda menambahkan, terkait beku operasional sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Semestinya lanjut Ganda, harus ada sanksi tegas berupa penutupan operasional PKS PT. SIPP dan sanksi pidana kepada penanggung jawab operasionalnya.
"Kita minta pihak penyidik KLHK RI dan Aparat Penegak Hukum serius untuk menanganinya, Sebab Pabrik tersebut kurang berkonstribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, namun justru berkonstribusi untuk mencemari lingkungan, keadaan ini tidak boleh terus dibiarkan," tegas Ganda Mora.***
Komentar Via Facebook :