Dua Pasang Pria-Wanita Diamankan
Polisi Ringkus Modus Peras Korban Michat di Pekanbaru

Tersangka FF (20) alias Caca, AY (33) alias Ayu keduanya perempuan dan dua pria inisial JDP alias Jup (39) dan YL alias Ucok (30) saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Ancam dan peras seorang pria pemesan wanita BO lewat Aplikasi Me Chat, empat orang pelaku tindak pidana pemerasan modus Me Chat di Pekanbaru, ditangkap polisi pada Sabtu (23/04/2022) dari salah satu hotel di Pekanbaru.
"Keempat tersangka tindak pidana perampasan dan pengancaman yang kita amankan adala inisial FF (20) alias Caca, AY (33) alias Ayu keduanya perempuan dan dua pria inisial JDP alias Jup (39) dan YL alias Ucok (30)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., dalam keterangannya kepada media pada Rabu (27/4/2022) di Pekanbaru.
Disebutkan Kompol Andrie Setiawan, sebelum keempat tersangka pemeras korban Me Chat ini diamankan, korban RPN (29) pada Kamis, (21/04/2022) siang, memesan seorang cewek BO lewat aplikasi Me Chat di salah satu hotel di Pekanbaru.
"Tidak lama kemudian tersangka FF (20) meminta korban RPN (29) untuk datang ke Hotel Dian Graha. Setibanya di hotel, tersangka FF mengajak korban menuju kamar yang sudah ditentukan pelaku," terang Kasat Reskrim.
Saat korban berada di dalam kamar hotel sebut Kasat, tersangka inisial AY (33) teman FF keluar dari kamar mandi hotel dan meminta uang 20 ribu rupiah dari korban dengan alasan untuk beli makan.
"Usai tersangka AY (33) keluar dari kamar Hotel meninggalkan tersangka FF (20) bersama korban RPN (29), tidak lama kemudian datang dua pria yakni tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk ke kamar hotel meminta uang sebesar 400 ribu kepada korban RPN," ulas Kompol Andrie Setiawan.
Pada saat bersamaan sambung Kasat Reskrim, korban sempat tidak memberikan permintaan tersangka, namun pelaku terjadi pemukulan terhadap korban.
"Korban sempat tidak memberikan permintaan tersangka, namun tersangka YL (30) memukul dan mendorong korban. Sementara tersangka JDP (39) langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp 7,8 juta dan kabur dari lokasi hotel tersebut," beber Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami ancaman dan pemerasan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru, karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 7.800.000 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa para pelaku sedang berada di Kamar 115 Hotel Winstar Jalan M. Ali Kota Pekanbaru.
"Tepat pada Sabtu (23/04/2022) kami berhasil mengamankan empat para tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari tangan para tersangka, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, menyita barang bukti berupa tiga Unit Handphone (Samsung, Xiaomi, Oppo), 2 (dua) buah dompet, 7 kartu ATM, delapan kartu hotel, satu kartu vaksin atas nama Sutarlim, 2 dua KTP atas nama Sutarlin dan an. Sofian Hadi.
"Atas perbuatannya, kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara," ujar Kompol Andrie Setiawan.
Terakhir lanjut Kasat, Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh Aplikasi Me Chat.
"Aksi modus melalui Aplikasi Me Chat ini sudah sering terjadi, Kami menghimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh Aplikasi Me Chat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," himbaunya.***
Komentar Via Facebook :