Berkas Annas Maamun Dinyatakan Lengkap
KPK Segera Limpahkan Proses Peradilan Tersangka Dugaan Suap Pengesahan APBD Riau ke PN Tipikor Pekanbaru

Annas Maamun, mantan Gubernur Riau 2014 -2019 non aktif saat menjalani sidang korupsi suap pengesahan lahan di Pengadilan Tipokor Jakarta.
Jakarta, Oketimes.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), menyatakan bahwa berkas perkara tersangka AM (Annas Maamun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau, kini dinyatakan lengkap.
"Telah selesai dilaksanakanpenyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM dari Tim penyidik kepada Tim Jaksa KPK pada Senin (18/4/2022)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Selasa (19/4/2022) lewat gawai.
Dijelaskan Ali Fikri, karena proses penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap, maka penahanan tersangka AM masih dilakukan untuk waktu 20 hari kedepan oleh Tim Jaksa hingga tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Saat ini tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Ali Fikri.
Ia menyebutkan, untuk proses persidangan nantinya akan diagendakan dan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.***
Komentar Via Facebook :