Polresta Tangkap Penadah Sepeda Motor Curian

Tersangka YJS (38) penadah curian sepeda motor saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, amankan seorang tersangka tindak pidana pertolongan Jahat atau penadah curanmor pada Minggu, (10/04/2022) dini hari.

"Dari hasil pengembangan pelaku Curanmor inisial IP, menawarkan motor curian kepada penadah tersangka YJS (38) dan tersangka YJS (38) membeli motor tersebut seharga Rp2,7 juta," kata Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SH SIK pada Sabtu (16/4/2022) di Pekanbaru.

Dijelaskan Kasat, Pengungkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan pelaku curanmor inisial IP yang telah berhasil diamankan.

"Kami mendapat informasi bahwa tersangka YJS sedang berada di rumahnya di Jalan Merak Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Berdasarkan informasi tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru itu.

Dari hasil pengembangan tim lanjut Kasat, tersangka YJS (38) mengakui perbuatannya bahwa motor tersebut sudah di jual kembali kepada insial H seharga Rp3 juta.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam. Atas perbuatannya tersebut kini tersangka YJS terancam Pasal 480 K.U.H.Pidana," pungkas Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SH SIK, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait