Terekam CCTV Bobol Toko Grosir Jalan Cempaka

Polisi Amankan Pelaku Curat Sembunyi di Rumah Kosong

Tersangka TNW alias Dito (19) pelaku curat saat diamankan di Mapolsek Senapelan Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Terekam CCTV membobol toko grosir, Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan, amankan pelaku curat Toko Simbaba di Jalan Cempaka Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

"Pelaku berinisial TNW alias Dito (19), kita amankan saat pelaku berada di rumah kosong di Gg Istiqomah, tak jauh dari TKP," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim SE kepada awak media pada Rabu 13 April 2022 di Pekanbaru.

Sebelum pelaku diamankan lanjut Kapolsek, pelaku pada Sabtu 19 Maret 2022, bobol pintu ruko tiga lantai dari atas ruko, dengan merusak pintu yang dikunci pemilik dengan engsel serta palang kayu yang berada di belakang pintu serta memakai pintu besi yang ada jaring kawatnya yang mana pintu tersebut di rusak oleh pelaku hingga rusak.

Sementara korban dan penjaga toko sedang istirahat sejenak setelah seharian menjaga toko dan melayani konsumen dan bersama Rivaldo dan istrirahat tidur di dalam kamar lantai 2 (dua) di toko Simbaba tersebut.

Keesokan harinya, pada Minggu 20 Maret 2022 pagi sekira pukul 08.00 wib, pelapor hendak buka toko melihat ada yang janggal di dalam toko bahwa ada pipa paralon di dekat meja kasir, yang mana sebelumnya pipa paralon tersebut berada di dalam kamar mandi.

Setelah itu, pelapor mengcek rekaman cctv tadi malam dan setelah di cek, ternyata pada pukul 03.15 Wib ada gambar rekaman cctv seorang laki-laki yang tidak di kenal masuk ke dalam toko.

Selanjutnya pelaku, mengambil uang yang berada di dalam meja kasir sebesar kurang lebih Rp500 ribu dengan merusak laci tersebut.

Merasa curiga, pelapor menelusuri dari mana pelaku tersebut bisa masuk ke dalam toko, dan setelah korban mencek ke lantai 3 atas bahwa pintu sudah dalam keadaan terbuka, meski sebelumnya pintu tersebut dikunci dengan menggunakan engsel dan memakai kayu palang di belakang pintu serta pintu besi jaring kawat yang sudah rusak oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan.

Tepat pada Kamis 07 April 2022 siang, Tim Opsnal Polsek Senapelan, mendapat informasi bahwa ada salah satu pelaku yang terekam oleh kamera CCTV di Toko Simbaba Jalan Cempaka Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, sedang berada di rumah kosong yang berada di Gg.Istiqomah Kel.Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

"Dimana berdasarkan ciri-ciri bentuk tubuh dan fisiknya merupakan pelaku inisila TNW alias Dito (19) dan saya perintahkan Kanit Reskrim AKP Abdul Halim beserta Tim Opsnal untuk mendatangi tempat yang dimaksudkan dan berhasil mengamankan tersangka TNW alias Dito," beber Kapolsek.

Sementara dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka TNW alias Dito, mengakui bawa ianya telah mencuri di Toko Simbaba tersebut. Mendengar pengkuan itu, Dito langsung dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Setibanya di Malpolsek, tersangka TNW alias Dito (19) juga dilakukan cek urine terhadap menggunakan alat testpack narkotika didapat hasil urine (+) Positif Narkotika Met Ampetamine sabu.

"Atas perbuatannya tersangka TNW alis Dito dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Curat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH itu, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait