Preteli Sepeda Motor Kakak untuk Beli Sabu, Ayah Kandung Laporkan Anak Pencuri ke Polisi

Tersangka Al, pelaku pencurian dalam keluarga saat diamankan di Mapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Entah sudah kelewat batas melihat kelakuan anaknya yang kerap mencuri di rumah sendiri, seorang ayah di Pekanbaru, melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi, lantaran kerap mencuri barang-barang rumahnya pada Sabtu 2 April 2022 ke Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru.
"Pelaku diketahui berinisial Al, kita amankan pada Sabtu 2 April 2022, setelah adanya laporan dari ayah kandungnya yang kerap mencuri barang-barang berharga di rumahnya," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Andhika Karya Gita SH MH kepada media pada Selasa (13/4/2022) di Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolsek, sebelum pelaku diamankan, ayah pelaku mendapat laporan dari saudara pelaku, bahwa sepeda motor kakaknya tidak bisa hidup, karena CDI sepeda motornya hilang dari dudukan tempat semula.
Tidak hanya itu, suudara pelaku juga memeriksa barang-barang lain yang berada di rumah juga sudah hilang, berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam, 1 set mesin merk Honda Revo, 1 shockbreaker Honda Revo, satu set ECU (CDI) Honda beat serta 1 unit HaPe realme warna biru.
Merasa penasaran, ayah pelaku mencurigai AL, karena Al sering membuat tingkah laku aneh di rumahnya itu, yang kerap melakukan pencurian barang-barang berharga di rumahnya.
Usut punya usut lanjut Kaompol Dany Gita, ternyata barang-barang yang dicuri tersebut, sudah dijual oleh pelaku, yakni untuk sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam dijual pelaku dengan pengepul besi tua di daerah kulim seharga Rp500 ribu.
Tidak sampai disitu lanjut Kapolsek, pelaku AL juga menjual satu set mesin merk Honda Revo, dengan pengepul besi tua di Jalan Pemuda, Tampan Ujung seharga Rp 400 buah, 2 buah ban dan 2 buah pelat Honda Revo barter dengan sabu-sabu di Jalan Pangeran Hidayat.
"Untuk 1 set shockbreaker Honda Revo dijual ke jalan Kelapa Sawit seharga Rp250 ribu, 1 set ECU (CDI) Honda Beat dijual dengan pengepul barang bekas di Pasar bawah seharga Rp200 ribu dan 1 unit HaPe Realme warna biru dijual melalui PJBO seharga Rp950, dengan total keseluruhan lebih kurang Rp8 juta," beber Kapolsek.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kompol Dany memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman, agar mengamanka pelaku, dan berhasil mengamankan AL pada Sabtu (02/04/2022) malam tanpa perlawanan saat berada di jalan manunggal Kecamatan Tampan.
Setelah berhasil diamankan lanjut Kompol Dany Gita, dari pengecekan Urine terhadap Al, dinyatakan (+) positif mengandung Met Amphetamine.
"Untuk pasal yang disangkakan, pelaku terancam dengan Pasal 367 KUH.Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kapolsek Limapuluh Kompol Andhika Karya Gita SH MH itu, meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :