Sudah Beraksi di 11 TKP

Polisi Amankan 2 Residivis Spesialis Jambret Gelang, Kalung Emas dan HaPe Emak-Emak di Pekanbaru

Tersangka AR (19) dan MA (24) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tampan.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan Resta Pekanbaru, amankan dua pelaku jambret spesialis gelang emas dan handphon emak-emak di 11 TKP di wilayah hukum Polsek Tampa Kota Pekanbaru pada Minggu 10 April 2022 di Pekanbaru.

"Benar kedua pelaku berinisial AR (19) dan MA (24) warga kota Pekanbaru. Kita amankan setelah kedua pelaku berhasil diamankan warga saat melakukan jambret Jalan Lobak Kel. Delima Kecamatan Bina Widya Pekanbaru pada Minggu (10/04/2022) malam," kata Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Senin (11/4/2022) di Pekanbaru.

Disebutkan Kapolsek, sebelum kedua pelaku berhasil diamankan, korban jambret WN (27) melintas di TKP Jalan Lobak Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru pada Minggu 10 April 2022 sore, seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.

Tanpa disadari kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motornya dan memepet korban dari sebelah kanan. Tersangka MA (24) yang duduk dibelakang, langsung menarik gelang korban WN dari tangan kanannya dan berhasil mengambil gelang emas milik korban dan langsung melarikan diri.

Namun sebut Kapolsek, korban secara spontan berteriak jambret, sehingga menarik perhatian pengendara lain. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mengejar kedua pelaku, dan akhirnya sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku menambrak kendaraan lain yang sedang melintas, hingga akhirnya kedua pelaku terjatuh dan berhasil di amankan warga.

"Setelah keduanya berhasil, warga menyerahkan ke Polsek Tampan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan tersangka AR (19) diketahui warga Jalan Lobak Gg. Iklas Kel. Delima Kec. Bina Widya Pekanbaru dan Tersangka M.A (24) warga Jalan Cipta Karya Gg Damai Kelurahan Silang Munggu Kec. Tuah Madani Pekanbaru, dan kedua pelaku merupakan residivis spesialis jambret yang sudah melakukan aksi yang sama di 11 TKP di wilayah hukum Polsek Tampan.

Adapun 11 kali TKP jambret yang dilakukan kedua pelaku, antara lain TKP di Jalan Lobak pada Minggu (10/4/2022) dan yang berhasil menjambret gelang emas 8 gram.

Kemudian di wilyahah Terminal AKAP berhasil dompet berisikan uang Rp328.000, Jalan Purwodadi berhasil Hape Vivo Y91 di jalan Suka Karya berhasil Kalung Emas 2 Gram, di Kualu Pasar Tarai berhasil gelang 12,5 gram di Simpang Jalan Suka Karya dan berhasil menjambret kalung Emas 3.85 Gram.

Berikutnya di Simpang Panam berhasil gelang emas 10 gram, Jalan Naga Sakti kawasan Stadion Utama Riau, pelaku berhasil menjmabret emas 15 gram, di SPBU dekat Pasar Pagi Arengkah berhasil mengambil Gelang Emas dengan total Rp 4.800.000.

Selanjutnya, di kawasan RSJ Tampan, pelaku juga berhasil menjambret tas warna hitam, dan di Jalan Cipta Karya dekat rumah potong hewan gelang 3 emas senilai Rp5 juta.

Terkait hal itu lanjut Kapolsek, pihaknya hanya bisa mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat Warna Hitam BA 4325 BB dan sebuah gelang emas 24 karat dengan berat 8 emas dengan harga Rp 18.300.000 milik korban.

"Kedua tersangka AR (19) dan MA (24) akan dikenakan pasal 365 K.U.H.P dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara," pungkas Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait