Bobol Rumah Warga Jalan Rambutan, Hendra Diamankan Polisi saat Nginap di Hotel

Tersangka HRP alias Hendra (25) saat mendekam di balik jeruji besi Mako Polresta Pekanbaru pada Jumat, 8 April 2022.

Pekanbaru, Oketimes.com - Baru sebulan menikmati hasil curiannya, seorang pelaku curat inisial HRP (25) harus mendekam di balik jeruji besi Mako Polresta Pekanbaru pada Jumat, 8 April 2022.

Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa, (08/03) di Jalan Rambutan III Kec. Marpoyan damai, Kota Pekanbaru.

Pelaku inisial HRP (25) berhasil membobol rumah Korban dan mengambil berupa 1 Unit HaPe Merk Realme Warna Hitam, 1 Unit iPad II Pro Warna Silver, 1 unit iPad 3r Warna Hitam.

Hanya berselang satu bulan, Tim Resmob Jembalang berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di Hotel Flozo Jalan Mustafa Yatim.

"Benar kami amankan seorang pelaku Curat Inisial HRP (25) pada Kamis (07/04) sore. Penangkapan, dilakukan usai menerima informasi dari masyaraka, bahwa pelaku sedang berada di Hotel Flozo Jalan Mustafa Yatim dan segera kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K, M.K, pada Jumat (8/4) di Pekanbaru.

Dari pelaku lanjut Kasat, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit HaPe Realmi C17 Warna Biru, sehelai Baju dan se helai celana dan sementara untuk barang korban sudah di jual pelaku.

"Pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana Pasal 363 K.U.H. Pidana," pungkas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.K, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait