Polisi Ringkus DPO Pemeras Lewat Michat Pekanbaru

DPO Michat saat diamankan di Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap DPO, kasus pemerasan lewat jejaring sosial Michat yang terjadi beberapa waktu lalu pada 7 Februari 2022 dan sebelumnya telah diamankan 5 orang dari 6 pelaku.
Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH, membenarkan atas penangkapan DPO pelaku pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi salah satu penginapan di jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh.
Ia menyebutkan kronologis kejadian bermula dari laporan korban beserta temannya yang menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin pada Senin, 07 Februari 2022.
Selanjutnya, pelapor TAS 'memesan' cewek melalui aplikasi Michat, karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut terang Kompol Dany.
Karena adanya pembatalan yang dilakukan pelapor sambung Kapolsek, cewek yang dipesan memanggil teman laki lakinya sebanyak enam orang, dan selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam dan memaksa si pelapor untuk meminta Pin M-Banking pelapor.
"Pelaku mengirim uang sebesar Rp 5 juta melalui m-banking BCA yang ada di Hand phone pelapor dan ditambah uang tunai Rp 800 ribu dan 1 unit jam tangan APPLE WATCH seharga 2.200.000, Rokok Elektrik, dengan total kerugian Rp.8 juta," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan DPO tersebut setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan memerintahkan anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH untuk melakukan penangkapan.
Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial FMI pada Kamis, 31 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib, tepatnya di kos-kosan yang berada di Jalan Kenanga Gg. Bunga Raya Kel. Padang Terubuk Kecamtan Senapelan Kota Pekanbaru.
"Pelaku kami lakukan interograsi dan mengakui telah melakukan pemerasan yang terjadi pada 7 Februari 2022 lalu, bersama pelaku lain yang telah ditangkap," ujar Kapolsek.
Kompol Dany Gita juga menyebutkan bahwa pelaku juga telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Mi Chat sebanyak dua kali dengan rincian Bulan Februari 2022 di Hotel yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, sebanyak satu kali, dan mendapat Rp 300 ribu masih di Bulan Februari 2022, di salah satu Hotel Jalan Gatot Subroto sebanyak sekali mendapat Rp.200 ribu.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun," pungkas Kapolsek Limapuluh meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :