KORMI Tetapkan PPSI Jadi Anggota Penuh

Persatuan Pencak Silat Indonesisia (PPSI) ditetapkan dari anggota sementara menjadi anggota penuh pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) yang dilaksanakan pada Senin (28/03/22) di Grend Mahakam, Jakarta Selatan.

Jakarta, Oketimes.com - Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) ditetapkan dari anggota sementara menjadi anggota penuh, pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI), yang dilaksanakan pada Senin (28/03/22) di Grend Mahakam, Jakarta Selatan.

Ketua PPSI Dr. Adil A Fadila Kusumah M.SI dan Tim Peninjau Panji Sumirat dari DPW PPSI Riau, turut menghadiri Rakernas KORMI yang diketua oleh Hayono Isman. Pada Rakernas itu, KORMI, menyatakan PPSI ditetapkan dari anggota sementara menjadi anggota penuh.

"Alhamdulillah dalam Rakernas KORMI, PPSI ditetapkan dari anggota sementara menjadi anggota penuh," kata Ketua Umum PPSI Dr Adil kepada awak media ini saat dihubungi lewat ponselnya pada Senin (28/03/22) malam.

Ia menyebutkan perbedaan anggota sementara dengan anggota penuh, adalah anggota sementara hanya bisa mengikuti kegiatan ivent eksibisi pada Fornas dan PPSI bisa melaksanakan kompetisi sesama PPSI secara Nasional, dengan peserta minimal 10 DPW dan memiliki DPW PPSI di tempat event tersebut berlangsung.

"Selain itu, anggota penuh memiliki hak suara pada Munas KORMI, sedangkan anggota sementara tidak," ujarnya.

Dia juga mengatakan, dengan menjadinya PPSI sebagai anggota penuh, Korminas akan banyak manfaatnya bagi DPW PPSI, seperti menjadi pintu masuk ke Gubernur, dan lain lain sebagainya, Aamiin," sebut Adil.

Sementara itu, Ketua PPSI DPW Riau Panji Sumirat dalam kesempatan lain, mengutarakan bahwa harapan PPSI menjadi wadah aliran pencak silat yang dapat dipertahankan sebagaimana ketetapan UNESCO bahwa pencak silat milik Indonesia.

"Ketetapan tersebut, harus kita buktikan dan jangan sampai keaslian tradisi pencak silat punah di negeri sendiri," harap Panji.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait