Bobol Kantor UPT Bapenda Kota Jalan Nangka Ujung
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Maling Rumah Kosong Subuh Hari di Pekanbaru

Tersangka HN (28) dan E (33) bersama barang bukti hasil curat saat diamankan di Mapolsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Bobol kantor UPT Bapenda Jalan Tuanku Tambusai/ Nangka Ujung, dua Pemuda Jalan Arjuna, diamankan Polsek Payung Sekaki Resta Pekanbaru pada Sabtu 26 Maret 2022 pagi.
"Tersangka berinisial HN (28) dan E (33), warga jalan Arjuna. Kita amankan saat berada di rumahnya pada Sabtu (26/3/2022) pagi," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramadhan Efendi dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Minggu (27/3/22) di Pekanbaru.
Disebutkan Kapolsek, sebelum kedua pelaku pencurian disertai pemberatan (curat) diamankan, tim mendapat laporan masyarakat bahwa pada Sabtu (26/03/2022) dini hari di kantor UPT IV Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Pekanbaru, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, telah terjadi aksi pencurian tersebut, karena dirugikan sekitar Rp.12 juta lebih.
Mendapat laporan tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Syafril bersama anggota, agar melakukan penyelidikan.
"Tidak butuh 24 jam, tim unit reskrim kita sudah berhasil mengamankan kedua tersangka HN (28) dan E (33) pada Sabtu pagi di rumahnya di Jalan Arjuna Pekanbaru," ujar Kapolsek Payung Sekaki itu, meyakinkan.
Saat diintrogasi lanjut Kapolsek, tersangka HN dan E mengakui telah beraksi di kantor Bapenda yang terletak di Jalan Nangka Ujung subuh tadi dan diketahui merupakan pelaku spesialis curat rumah kosong.
"Kedua HN melihat kondisi kantor sepi dan memastikan kapan tempat tersebut tidak berpenghuni, serta beraksi melakukan curat dengan merusak jendela dan mengambil satu unit TV, satu unit komputer, satu buah tabung gas, dan kembali keluar melalui jendela yang sama," beber Kapolsek.
Setelah tersangka HN berhasil mengeluarkan barang bukti, ia menelpon rekannya inisial E, untuk bersama0sama membawa barang curian tersebut ke rumahnya di Jalan Arjuna Kelurahan Labuh Baru Timur Payung Sekaki.
Usut punya usut lanjut Iptu Bayu Ramadhan Efendi, ternyata tersangka HN, merupakan Resedivis spesialis rumah kosong saat waktu subuh. "Kedua pelaku ini sudah sering melakukan pencurian, dan hasil dari kejahatan tersebut, digunakan untuk membeli Narkoba dan game slot higgs domino.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka ini sering melakukan aksi pencurian di rumah-rumah yang kosong, dengan mencuri AC, TV, dan besi-besi yang berada di pekarangan rumah," beber Kapolsek.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek Payung Sekaki itu meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :