Pertanyakan LP Agung Nugroho yang Mandek, Gissela Datangi Mapolda Riau

Gisella Kartika didampingi Tim Kuasa Hukumnya memberikam keterangan kepada awak media sebelum memasuki Mapolda Riau pada Jumat 25 Maret 2022 di Jalan Pattimura Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pertanyakan soal laporannya yang mandek sejak 12 tahun silam, Gissela Kartika bersama Kuasa Hukumnya, mendatangi Markas Polda Riau pada Jumat 25 Maret 2022 di Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.

Kedatangan Gissel, ditemani oleh kuasa hukumnya Hamdani Heru Manurung SH MH dan rekan, guna menanyakan laporan terhadap Agung Nugroho yang pernah ia buat pada tahun 2010 lalu.

Hamdani Manurung selaku Kuasa hukum Gisella, hendak menanyakan perkembangan dari laporan Gissela Kartika pada tahun 2010 lalu, sesuai LP 104/IV/2010/ Reskrim/Umum/ Riau.

"Mandeknya LP klien kami ini, untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari laporan Gissela Kartika, jikapun memang kasus itu di SP3kan, tentu ada surat sp3 nya, tapi hingga kini belum ada," ujar Hamdani Manurung dalam keterangan nya kepada awak media pada Jumat (25/3/2022) di depan Mapolda Riau.

Menurutnya, lantaran belum ada diterbitkan surat SP3 dari Polda, tentu Gissel punya hak untuk meminta SP2HP pada Polda Riau, agar bisa mengetahui sejauh mana kasus ini berjalan.

"Pada tahun 2010 lalu, Gissel telah membuat laporan terkait pembuatan serta mengunakan surat palsu Akte Nikah oleh Agung Nugroho. Karena adanya permalsuan Akte Negara ini, Gissel membuat laporan tersebut. Namun sejak pembuatan laporan dilakukan pada tahun 2010 silam, hingga kini tidak jelas perkembangannya atau mandek," ungkap Hamdani.

Hamdani juga menyebutkan bahwa Agung Nugroho jelas dan nyata melawan hukum, dimana Agung Nugroho diduga telah melanggar pasal 266 dan 263 jo 55 dan 56 KUHP. Selain itu, Gissel juga merupakan korban bejat kelakuan Agung Nugroho yang memalsukan Akte Nikah tersebut.

"Gissel Kartika adalah korban dari perbuatan Agung Nugroho yang harus mendapat keadilan. Kasus ini telah 12 tahun dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi saksi. Namun  setelah itu tidak ada kelanjutannya. Bahkan Agung Nugroho tidak pernah dipanggil oleh Polda Riau.

Padahal dalam laporan itu sebut Hamdani, orang yang menikahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan selain mendatangi Polda Riau, Gissel bersama tim kuasa hukumny, juga telah membuat surat kepada DPR RI Komisi 3, Kapolri, dan Kompolnas.

Harapannya lanjut Hamdani, hal itu dilakukan sebagai upaya dan usaha yang dilakukan oleh Gissel untuk memperoleh keadilan atas permasalahan yang dihadapinya selama ini.

Pihaknya juga berharap, agar ksus ini dapat ditindak lanjuti oleh Polda Riau sesuai koridor dan aturan yang berlaku.

"Karena sebagai negara hukum, semua warga negara, harus ama dimata hukum," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait