Satu DPO

Meski Dijeruji, Polisi Tambah Pasal Sangkaan ke Pelaku Curanmor Ini

Tersangka BH, pelaku curanmor sekaligus pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Limapuluh Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kendati tersangka BH masih menjadi tahanan Polsek Limapuluh, terkait curanmor, kini ia tetap disangkakan pasal baru terkait penggelapan Sepeda Motor milik temannya sendiri yang terjadi hari pada Rabu 16 Maret 2021 lalu.

Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH, membenarkan hal tersebut dan menyampaikan kasus ini sesuai hasil dari pengembangan dan interograsi lanjutan kepada tersangka.

"Ternyata tersangka BH inu juga didapati menggelapkan satu unit Sepeda Motor miliknya temannya yaitu saudara VD pada Rabu 16 Maret 2021 sekira pukul 09.00 di jalan Soekarno Hatta tepatnya di Pasar Pagi Arengka Kota Pekanbaru," beber Kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka lanjut Kompol Dany, ia memberi perintah kepada Kanit Res Iptu Lukman SH, MH dan Panit Ipda Erohiman beserta tim untuk menindak lanjutinya dengan mencari keberadaan Sepeda Motor yang digandaikan tersangka kepada saudara B di Jalan Nilam, dan Tim langsung bergerak mendatangi rumah saudara B, namun sesampainya disana saudara B telah melarikan diri serta pihaknya mengeluarkan DPO kepada B.

Meski begitu lanjut Kapolsek, di rumah saudara B (DPO) tim menemukan satu Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam yang telah digadaikan tersangka BH kepada pelaku B DPO.

"Setelah mengamankan barang bukti sepeda motor, tim langsung mencari keberadaan pemilik sepeda motor untuk selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsek Limapuluh," ulas mantan Kapolsek Senapelan itu.

Sementara kronologis kejadian pelaku sebut Kompol Dany, berdasarkan keterangan korban VD, korban sedang bekerja di Jalan Arengka, tepatnya di daerah Pasar Pagi Arengka.

Namun ketika itu, VD sedang berbicara dengan temannya datang tersangka BH, meminjam Sepeda Motor milik nya dengan alasan untuk membeli rokok, tapi tidak kunjung dikembalikan tersangka BH, hingga pihak kepolisian datang, dan memberitahu telah menemukan sepeda motor miliknya sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh.

"Atas kejadian itu, korban VD, mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp9 juta dan tersangka disangkakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek Limapuluh itu meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait