Sita 3,37 Gram Sabu-sabu

Polresta Sergap Pengedar Sabu Jalan Sembilang Rumbai

Tersangka HD (42) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu-sabu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, sergap Pemuda warga Jalan Sembilang Kecamatan Rumbai Pekanbaru, pada Jumat 18 Maret 2022 di rumahnya, lantaran memiliki 3,37 gram sabu.

"Tersangka inisial HD (42), warga Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Kita amankan pada Jumat 18 Maret 2022 malam," kata Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri S.I.K kepada media pada Selasa, 22 Maret 2022 di Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan lanjut Kasat, ditemukan empat paket sabu-sabu, satu timbangan digital dan beberapa plastik klip bening yang disimpan tersangka di dalam bak batu di samping rumahnya.

'Kita temukan empat bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 3,37 gram," ungkap Kasat.

Selain itu sambung Kasat, ditemukan satu unit timbangan digital, satu unit Handphone Android Merk Xiaomi Warna Gold, satu unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih, Satu Unit Handphone Merk Nokia warna merah dan beberapa plastik klip bening berlis merah.

Diterangkannya, penangkapan bermula adanya aduan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, sering terjadinya transaksi Narkoba sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., memerintahkan Tim Opsnal untuk meninjau lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HD (42).

"Tersangka akan disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Kasat Resnorkoba Polresta Pekanbaru itu, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait