Satu DPO

Polsek Sukajadi Tangkap 3 Pelaku Jambret Dua TKP

Tersangka IP, ZA dan MA, pelaku jambret bersama barang bukti Handphone saat diamankan di Mapolsek Sukajadi Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Dalam sehari Kepolisian Sektor Sukajadi Resta Pekanbaru, berhasil tangkap 3 orang pelaku Jambret yang sudah meresahkan masyarakat dari dua TKP yang berbeda di wilayah hukumnya.

Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, membenarkan pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) pada Kamis 10 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Rajawali dan Jalan Takari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

"Ketiga pelaku jambret ini di tangkap atas laporan para Korban. Berkat kerja sama pihak Polsek Sukajadi dan masyarakat, tidak berselang waktu lama setelah para tersangka melakukan aksinya di 2 tempat yang berbeda," ujar Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin kepada media pada Senin 21 Maret 2022 di Pekanbaru.

Dipaparkan Kapolsek, ketiga pelaku tersebut berinisial IP, ZA dan MA, sementara 1 orang pelaku masih dalam pengejaran polisi berinisial RN yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek menyebutkan, tersangka IP dan ZA, melakukan aksinya di Jalan Rajawali Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi, menjambret Handphone milik korban MR.

Sementara tersangka MA dan RN (DPO) melakukan aksi jambret di Jalan Takari Kelurahan Pulau Karomah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru terhadap Hape milik korban NWS.

Dari tiga pelaku lanjut Kapolsek, diamankan barang bukti berupa sebuah Hape Merek Xiaomi Note 4X dan sebuah Hape Android merk Realme C3 serta 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 46...AR. 

"Tersangka IP dan ZA melakukan menggnakan kendaraan bermotor merek Beat BM 46XX AR sedangkan tersangka MA dan RN (DPO) hanya berjalan kaki, namun untuk mempermudah aksinya para pelaku terlebih dahulu mengamati pemilik Hape dan sekelilingnya, dan setelah ada kesempatan para pelaku langsung mengambil paksa Hape para korban dan langsung berusaha melarikan diri.Imbuh Kapolsek," beber Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut sebut Kapolsek, para korban mengalami kerugian materi lebih kurang terhadap korban MR Rp 3 juta, ementara korban NWS Rp 3,2 juta.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana, sementara pelaku RN sampai saat ini masih pencaharian petugas," pungkas Kapolsek Sukajadi itu meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait