Curi Sepeda Motor Parkir

Dua Residivis Curanmor Kambuhan di Door Petugas

Tersangka AS alias Adek (30) dan JH alias Heri (32) pelaku curanmor kambuhan saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Curi sepeda motor parkir di teras rumah, dua residivis curanmor dilumpuhkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, saat berusaha kabur pada Rabu, 16 Maret 2022 siang di rumahnya.

"Kedua pelaku berinisial AS alias Adek (30) dan JH alias Heri (32), keduanya warga Kelurahan Perhentian Raja Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri SH kepada media pada Jumat 18 Maret 2022 lewat gawai di Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum kedua tersangka diamankan, tersangka AS alias Adek, mendapati Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam milik korban JN alias Dewi (20), yang Parkir di Teras depan rumahnya di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Blok A19 Kel. Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, tersangka Adek, memberitahukan hal tersebut dengan menghubungi tersangka JH alias Heri, untuk mengajak melakukan pencurian sepeda motor yang dimaksud.

Tidak lama kemudian, tersangka JH alias Heri datang untuk bersama-sama, melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dengan mendatangi lokasi sasaran pencurian sepeda motor.

Setibanya di lokasi lanjut Kapolsek, pelaku AS alias Adek, masuk ke pekarangan rumah korban, untuk mengambil sepeda motor tersebut. Sedangkan tersangka JH alias Heri  mengawasi situasi.

Setelah tersangka AS berhasil mengambil sepeda motor tersebut terang Kapolsek, kedua pelaku membawa sepeda motor korban dengan cara didorong ke arah rumah tersangka AS alias Adek untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T.

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolsek, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya, sesuai dengan LP / 302 /K / III / 2022 / Polsek Bukit Raya /Polresta Pekanbaru, tanggal 16 Maret 2022.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, SH., M.H dan Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Ipda Hasriyal dan Panit 3 Ipda Okto Wahyudi, memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku dan saat itu diketahui keberadaan pelaku, sehingga Tim Opsnal langsung, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Perum Sidomulyo Residence Jalan  Mutiara Blok A19 Kel. Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bukit Raya, guna proses selanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Kapolsek, ternyata kedua pelaku merupakan residivis curanmor kambuhan, dimana tersangka AS alias Adek, merupakan residivis perkara curanmor pada tahun 2019 di wilayah hukum Polsek Lima Puluh.

"Sedangkan JH alias Heri merupakan residivis perkara curanmor pada tahun 2015 di Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya lanjut Kapolsek, kedua tersangka diterapkan Pasal 363  K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait